Garam menjadi material yang sangat penting dalam Industri pengolahan, karenanya perlu ada jaminan ketersediaan.

(SPN News) Jakarta, seperti yang kita ketahui bahwa rencana pemerintah yang akan mengimpor garam industri masih menjadi polemik. Menurut Muhammad Khayam, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, garam menjadi material yang sangat penting untuk industri pengolahan. Tanpa ketersediaan garam yang mencukupi, industri manufaktur Indonesia bakal terancam.

“Industri kita ini sekarang sedang dalam masa transisi, dari ekspor komoditas primer ke ekspor produk jadi. Bahan baku dan energi yang cukup jadi kunci industri bisa eksis, kalau ini tidak terpenuhi banyak impor barang jadi yang masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, apabila garam untuk industri tidak tercukupi, hal ini tidak saja akan mendorong impor produk jadi, tetapi produksi industri dalam negeri bisa menurun dan mempengaruhi pendapatan perusahaan. Pada akhirnya, kondisi ini akan menurunkan pendapatan negara.Yang lebih parah, lanjut Khayam, citra berinvestasi di Indonesia bisa saja tidak menarik lagi karena ketersediaan garam sebagai bahan baku tidak terjaga. 

Baca juga:  STRUKTUR PENGURUS SPN BARU DI PT RICKY SPORTINDO

Agung Kuswandono, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim, mengatakan sebanyak 450 perusahaan manufaktur membutuhkan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong. Selama ini, garam produksi dalam negeri belum memenuhi standar kualitas industri.
“Persyaratan NaCl untuk industri kimia adalah 97% dan untuk konsumsi minimal 94%. Selain harus memenuhi kualitas, garam untuk industri juga harus memiliki harga yang kompetitif dan memiliki jaminan pasokan,” jelasnya.

Rata – rata kualitas garam lokal, berada di bawah standar nasional Indonesia (SNI) dan standar internasional. Sebagai contoh, untuk tingkat kemurnian, spesifikasi SNI minimal 96% dan ASC minimal 97%, sedangkan garam produksi lokal memiliki tingkat kemurnian 90%–94%.

Selain belum memenuhi standar, produksi garam lokal secara kuantitas juga masih di bawah kebutuhan domestik. Sepanjang tahun lalu, kebutuhan garam konsumsi sebesar 800.000 ton dan garam industri sebesar 3,65 juta ton, sedangkan produksi dalam negeri hanya 950.000 ton.

Baca juga:  SIDANG KE 12 KRIMINALISASI 26 AKTIVIS

Untuk memenuhi kekurangan tersebut, garam pun didatangkan dari luar negeri sebesar 2,58 juta ton. Oleh karena itu, dia berharap agar masalah pemenuhan garam industri melalui impor ini tidak dibenturkan dengan garam konsumsi yang memiliki standar berbeda.

Sektor industri juga tidak semuanya mengimpor garam, seperti industri pengasinan ikan, penyamakan kulit, dan pakan ternak masih bisa menyerap garam lokal karena standar untuk sektor ini tidak setinggi yang lain. Dia berpendapat untuk meningkatkan serapan garam petambak lokal, kualitas produk harus ditingkatkan supaya mencapai standar industri. “Ini tugas pemerintah, terutama KKP, untuk meningkatkan kualitas garam petambak lokal hingga mencapai standar kualitas industri,” katanya.

Shanto dikutip dari Bisnis.com/Editor