Depekab Kabupaten Tangerang sudah menetapkan jadwal untuk pembahasan UMK dan UMSK di Kabupaten Tangerang.
(SPN News) Bogor, Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tangerang yang dilaksanakan pada 19 Oktober 2017 kemarin, membahas penjadwalan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Tangerang tahun 2018 di Griya Astoeti Hotel, Jalan Raya Puncak Km 79.3 Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
“20 November 2017, rekomondasi harus sudah di Gubernur, hari ini hanya penjadwalan pembahasan untuk UMK dan UMSK tahun 2018” tutur Sri Lestari, anggota Depekab Tangerang unsur SP/SB SPN.
Menurut Sri Lestari, hasil pembahasan rapat Depekab Tangerang diantaranya, untuk jadwal pembahasan UMK akan di adakan pada hari Rabu, 25 Oktober 2017 dan finalnya pada rapat hari Kamis, 02 November 2017. Sedangkan untuk pembahasan UMSK, akan di rapatkan pada tanggal 8, 9, 15 dan 22 November 2017 bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang pada jam 10.00 WIB.
“Unsur SP/SB yang hadir, SPSI CITRA, SPSI SUDIRMAN, FSPMI dan SPN. Dan dari unsur pemerintah, di hadiri oleh PHI, Dishub, Bina Marga dan Sekdis”, lanjut Sri lestari menambahkan.
Sri Menambahkan, perwakilan unsur lain yang hadir diantaranya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Akademisi dihadiri Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pramita Indonesia dan Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Tangerang.
Munir Banten 2/Editor