Pengusaha DKI Jakarta beralasan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen sangat membebani perusahaan, sedangkan bagi buruh beranggapan 8,03 persen pun masih belum menenuhi upah layak
(SPN News) Jakarta, Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta berharap kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta hanya naik di kisaran 4,5 hingga 5,0 persen. Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (24/10), akan melakukan sidang untuk menetapkan besaran angka UMP 2019 yang akan direkomendasikan kepada Gubernur. Selanjutnya Gubernur akan mengumumkan dan menetapkan UMP 2019 pada tanggal 1 November berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 sangat membebani dunia usaha saat ini.
“Pengusaha meminta agar kenaikan UMP DKI Jakarta 2019 naik di bawah 8,03 persen atau di kisaran 4,5 sampai dengan 5,0 persen,” ujar Samran (23/10/2018)
Menurut Samran, jika kondisi ekonomi domestik dan nilai rupiah stabil, maka kenaikan UMP sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tidak akan memberatkan dunia usaha. Namun, untuk kondisi saat ini kenaikan sesuai dengan PP akan semakin membebani biaya operasional perusahaan. Hal itu karena perusahaan memiliki kewajiban lain yang juga tidak bisa ditunda.
“Seandainya ada kebijakan tidak menaikkan UMP tentu kita sangat gembira. Namun pengusaha tetap punya komitmen untuk menaikkan kesejahteraan pekerja setiap tahun, maka angka tersebut (4,5-5,0 persen) merupakan besaran yang sesuai dengan kemampuan dunia usaha,” kata Samran.
Ia berharap sidang Dewan Pengupahan nanti dapat berjalan lancar dan menyikapi kondisi ekonomi yang kita hadapi saat ini. Menurutnya, keinginan buruh meminta kenaikan UMP 2019 sebesar 20-25 persen sah-sah saja, akan tetapi harus juga melihat situasi dan kondisi saat ini.
“Harapan kita agar kondisi ekonomi Nasional cepat pulih kembali,nilai rupiah semakin menguat sambil kita juga meningkatkan SDM buruh agar memiliki daya saing,” katanya.
Sementara itu anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari SPN Padapotan Hutagaol mengatakan bahwa “pengusaha harus mengikuti regulasi yang ada, tuntutan buruh sudah jelas bahwa upah harus layak sesuai dengan kebutuhan riil yang ada, dan Dewan Pengupahan sudah beberapa kali melakukan survei KHL”.
Shanto dari berbagai sumber/Editor