Ilustrasi
Pengusaha di Jawa Timur berharap Pemerintah Provinsi Jatim tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 mengingat kondisi industri saat ini masih belum sepenuhnya pulih
(SPNEWS) Jakarta, Kalangan pengusaha di Jawa Timur berharap Pemerintah Provinsi Jatim tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 mengingat kondisi industri saat ini masih belum sepenuhnya pulih.
Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim Eddy Widjanarko mengatakan saat ini memang ekonomi mulai bergerak dan industri juga baru mulai bangkit setelah sempat terjatuh akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung selesai.
“Industri saat ini baru bangkit di kuartal terakhir tahun ini, dan Juli – Agustus lalu kita parah sekali kasus Covid-19 maupun kinerja industrinya. Saya kira, seharusnya pemerintah harus bisa mengerti bahwa tahun depan tidak usah naik UMR nya,” katanya kepada Bisnis, (28/10/2021).
Dia mengatakan Indonesia juga harus melihat situasi yang terjadi di negara lain. Sebagai contoh Vietnam, bahkan China pun tidak menaikkan upah pekerja di situasi pandemi. Hal ini bisa menjadi pertimbangan supaya daya saing industri Jatim tidak terganggu.
“Kami berharap kebijakan pemerintah tidak membuat industri kesulitan, supaya ekonomi bisa berlari lebih kencang terlebih kasus Covid-19 juga terus melandai, dan diharapkan pandemi juga segera berakhir,” imbuhnya.
Diketahui saat ini Pemprov Jatim bersama dengan Dewan Pengupahan saat ini sedang menggodok kebijakan upah 2022.
Rencananya keputusan UMP 2022 di Jatim akan dilakukan setelah 5 November 2021 atau setelah Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim mengumumkan kinerja inflasi Jatim, maupun pertumbuhan ekonomi.
SN 09/Editor