Pengusaha mengabaikan anjuran dari pengawas Disnaker
(SPN News) Tangerang, Dikawal massa aksi solidaritas anggota SPN Kabupaten Tangerang, 4 orang dari PSP SPN PT Mitra Workshop didampingi 3 orang Pengurus DPC SPN Kabupaten Tangerang, pada 17/01/2017 melakukan Negosiasi atas tuntutan pelanggaran normatif dengan pihak Managament di Ruang Meeting Lantai 2 PT Mitra Workshop. Hadir juga dalam perundingan, Disnaker Kabupaten Tangerang bagian Hubungan Industrial dan tim Pengawas Unit Reaksi Cepat (URC) Ketenagakerjaan, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Cisereh, serta Kapolsek Tigarakasa.
Perundingan yang berlangsung alot hingga sore hari ini, belum ada kesepakatan dan pernyataan dari pihak perusahaan terkait tuntutan tuntutan yang diajukan. pihak managament hanya menyampaikan sedang dikomunikasikan dengan Pimpinan Pusat PT Mitra Workshop.
Ditemui selesai perundingan, pihak URC Ketenagakerjaan mengatakan, terkait perundingan hari ini yang belum ada kesepakatan. Karena ini bersipat normatif, pihaknya akan mengeluarkan Nota Pengawas jika sampai tiga hari aksi, perusahaan belum juga menyepakati tuntutan pekerja.
“Adalah bentuk arogansi pengusaha nakal yang tidak taat terhadap aturan perundangan. Upah ada yang di bawah UMK, Jaminan Sosial tidak ada, Lembur yang belum di bayar, Lemahnya pengawasan dari Disnaker dan kinerja pengawas yang tidak maksimal.” Ungkap Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang, Ardi Kurniawan, saat dikonfirmasi.
Menurutnya, persoalan ini sebelumnya sudah diadukan kepada pengawas ketenagakerjaan. Tapi, sampai saat ini Nota Pengawas belum juga turun. Padahal, sudah jelas pelanggaran normatif ketenagakerjaan terjadi di PT Mitra Workshop yang melanggar ketentuan Perundangan atau Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
Menanggapi hasil negosiasi atau perundingan dengan pihak perusahaan yang tidak membuahkan hasil. Ardi Kurniawan menegaskan, “besok kita cooling down dulu, sambil susun kekuatan. Dan untuk RTL (Rencana Tindak Lanjut) besok, akan kita kirim surat pemberitahuan aksi 1 minggu berturut turut.”
Abdul Munir Banten 2/Editor