Gambar Ilustrasi

Nota Pemeriksaan memastikan penerapan perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan/tempat kerja

(SPN News) Jakarta, Nota Pemeriksaan memastikan penerapan perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan/tempat kerja. Peran utamanya adalah untuk meyakinkan pengusaha untuk mematuhi undang-undang di tempat kerja, melalui langkah-langkah pencegahan, penasehatan teknis, dan jika diperlukan penegakan hukum. Maksud dan tujuan utama dilaksanakannya pembuata nota pemeriksaan adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

Pemeriksaan ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.Nota Pemeriksaan adalah peringatan dan/atau perintah tertulis Pengawas Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada Pengusaha atau Pengurus untuk memperbaiki ketidakpatuhan terhadap Norma Ketenagakerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan. Hal ini guna untuk mengimplementasikan Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenaga-kerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan ketenagakerjaan. Setiap Pengawas Ketenagakerjaan wajib membuat Nota Pemeriksaan setelah melakukan Pemeriksaan, dan ditandatangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan Pemeriksaan dan diketahui oleh Sebelum ada nya pembuata nota pemeriksaan, didahului dengan preventif edukatif, yaitu merupakan kegiatan pembinaan sebagai upaya pencegahan melalui penyebarluasan Norma Ketenagakerjaan, penasihatan teknis, dan pendampingan. Setelah itu baru dilakukan Nota Pemeriksaan, apabila nota pemeriksaan diabaikan maka dilakukan represif yustisial, yaitu merupakan upaya paksa melalui lembaga pengadilan.

Baca juga:  SKEMA JAMINAN PENSIUN UNTUK PEKERJA INFORMAL

SN 09/Editor