Gambar Ilustrasi

Sejauh ini masih ditemukan banyak pelanggaran hukum ketenagakerjaan sebagai akibat lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan

(SPN News) Jakarta, Kasus-kasus pelanggaran hak pekerja Indonesia, baik yang bekerja di dalam negeri maupun sebagai buruh migran di luar negeri (TKI) masih sering terjadi. Bukan hal yang aneh bila didapati buruh dengan upah yang lebih rendah dari Upah Minimum, jam kerja molor, sulit mengajukan cuti dan baru – baru ini yang mencuat adalah THR yang boleh dicicil atau ditunda. Hal ini nampaknya sudah tidak mendapatkan perhatian dan cenderung dipandang sebelah mata. Oleh karena itulah, sebuah pertanyaan mendasar kembali harus dipertanyakan : Bagaimanakah penegakan hukum perburuhan di Indonesia?

Baca juga:  PERUSAHAAN ABAI HAK PEKERJA, BURUH AICE MENGADU KE KEMNAKER

Pelanggaran hak buruh yang kerap terjadi, terutama disebabkan kurangnya mekanisme kontrol terhadap pengusaha. Pihak pengusaha yang melanggar hak buruh biasanya tidak ditindak lanjuti dan diberi sanksi. Padahal, sesuai dengan peraturan yang berlaku seharusnya pelanggaran hak buruh oleh pihak pengusaha dapat berujung pada pihak pengusaha yang diharuskan untuk membayar denda serta pihak terkait juga dijatuhkan sanksi pidana.

Selain itu, terkadang kesalahan juga dilakukan oleh pihak buruh. Buruh cenderung pasrah saja dan tidak memperjuangkan haknya. Namun, hal ini tidak dapat disalahkan sepenuhnya kepada pihak buruh. Tentunya, sikap buruh seperti ini disebabkan oleh suatu hal dan salah satunya adalah sikap pengusaha yang otoriter dan buruh pun tunduk serta takut dengan tekanan semacam itu. Terkadang, pihak pengusaha yang memberikan sejumlah uang suap yang jumlahnya mungkin tidak seberapa pun juga sudah cukup untuk membungkam buruh.

Baca juga:  1,28 JUTA ORANG MENGANGGUR DI JAWA TIMUR

Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini Binwasnaker sebagai penegakan hukum, harus seoptimal mungkin menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya, agar tidak terjadi lagi pelanggaran hukum ketenagakerjaan dengan dalih apapun. Karena apabila pemerintah tidak mampu mengganti atau menanggung kerugian atas hak – hak buruh yang tidak terbayarkan maka sudah menjadi keharusan pemerintah untuk untuk menegakkan aturan hukum sehingga buruh tidak menjadi korban yang dirugikan.

SN 09/Editor