Ilustrasi
(SPNEWS) Tugas dan fungsi Pengawas Ketenagakerjaan (PK) ditinjau dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan dan Konvensi ILO No 81 Tahun 1947.
Dapat diumpamakan dengan tugas dan fungsi seorang dokter. Untuk menentukan suatu penyakit, seorang dokter harus melakukan pemeriksaan dan diagnose.
Dengan adanya kesimpulan dari hasil pemeriksaaan dan diagnose, baru seorang dokter dapat mengambil tindakan terhadap seorang pasien, apakah akan dilakukan perawatan/pengobatan atau akan dilakukan amputasi, yang disebut dengan tindakan medis.
Demikian halnya dengan tugas dan fungsi PK yang tidak ubahnya dengan dokter. Seorang PK harus melakukan pemeriksaan di perusahaan bagaimana kondisi pelaksanaan peraturan perundangan ketenagakerjaan di perusahaan. Hasil pemeriksaan dilakukan analisa yuridis dan analisa teknis.
Dengan adanya kesimpulan hasil pemeriksaan, analisa yuridis dan analisa teknis, untuk menentukan/menetapkan apakah tindakan yang akan diambil terhadap pengusaha dan pengurus perusahaan, berupa :
1. Pembinaan pelaksanaan peraturaan perundangan ketenagakerjaan; atau
2. Penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundangan ketenagakerjaan.
Yang disebut dengan tindakan penegakan hukum ketenagakerjaan.
Idialnya pengembangan system pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pusat, adalah untuk memperkuat :
1. Pengetahuan yuridis dan teknis PK dalam melakukan pemeriksaan, analisa yuridis dan analisa teknis.
2. Pengetahuan administrasi teknis untuk pembinaan dan penindakan pelanggaran peraturan perundangan ketenagakerjaan di perusahaan.
3. Kelengkapan sarana dan prasarana penunjang operasional PK.
4. Pengendalian teknis yuridis pelaksanaan operasional PK secara terstruktur atau tersistem dari Daerah sampai ke Pusat, dengan contoh Bareskrim Polri.
5. Uji kompetensi PK, harus dilakukan oleh Tim Penguji yang terseleksi dan telah berpengalaman secara teknis dalam :
a. Pemeriksaan, analisa yuridis dan analisa teknis pelaksanaan peraturan perundangan ketenagakerjaan di perusahaan.
b. Pembinaan yuridis dan teknis pelaksanaan peraturan perundangan ketenagakerjaan dari kesimpulan hasil pemeriksaan, analisa yuridis dan analisa teknis.
c. Penindakan/penyidikan pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dengan demikian akan terlaksana dengan baik tugas dan fungsi :
1. Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 102 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud :
a. Pasal 176 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
b. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan.
c. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan).
Selanjutnya agar :
1. Terlindunginya hak-hak dasar pekerja/buruh sebagai bagian dari hak asasi manusia dan pada waktu yang bersamaam dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha.
2. Meningkatnya kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya untuk mencapai kehidupan yang layak secara social dan ekonomi.
3. Terciptanya ketenangan bekerja dan berusaha.
4. Meningkatnya produksi dan produktivitas Nasional.
SN 09/Editor