Perwakilan dari berbagai Federasi SP/SB mengawal jalannya sidang Dewan Pengupahan provinsi Banten.

(SPN News) Serang, perwakilan buruh dari berbagai Federasi SP/SB mendatangi hotel Le Dian Serang Banten, untuk melakukan pengawalan rapat Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Banten dalam pembahasan penentuan UMP provinsi Banten tahun 2018. Sejak pagi, Perwakilan buruh hadir dalam pengawalan rapat pleno ini mulai berkumpul di parkiran Hotel, perwakilan yang hadir diantaranya dari SPN, SPSI KEP, FSPMI, SBKU.

Dari peserta yang ikut hadir dalam pengawalan, Ahmad berharap, rekomendasi UMP sesuai dengan Inflasi di provinsi Banten, tidak mengacu pada PP 78, karena yang dipakai adalah Inflasi Nasional.
“Mengacu pada otonomi daerah, Sebab pertumbuhan di daerah masing-masing itu beda, juga nilai Inflasi dan PDB nya pun berbeda”. Ungkap Ahmad.

Baca juga:  DEKLARASI KOMITE PEREMPUAN SPN JEPARA

Hal serupa diungkapkan peserta lain, agar Depeprov dan Gubernur Banten menetapkan upah layak di tahun 2018, mengacu kepada UU No 13/2003 dan Konvensi ILO tentang kerja layak bukan menetapkan upah sesuai PP 78/2015, yang sebagian kebijakannya merugikan kaum buruh.

“Terutama perwakilan SPN, Dewan Pengupahan harus tetap komitmen menjalankan amanah walaupun kalah votting, Kita semua harus rapatkan barisan dan mengatur strategi agar tidak digembosi oleh oknum yang bermain mata dengan pengusaha” tambah Sumantri menjelaskan.

Munir Banten 2/Editor