Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Pengusaha menggungat Permenaker 18 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan upah minimum atau UMP 2023. Namun, langkah ini dinilai tak akan mengganggu iklim usaha pada biasanya.

Ekonom Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita memandang hal tersebut. Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Dalam hal gugatan yang dilayangkan ini, Ronny memandang kalau itu persoalan yang biasa terjadi. Alasannya, ini jadi satu upaya yang diatur oleh aturan yang sah.

“Dalam konteks relasi pengusaha dan pemerintah, soal gugat menggugat sebenarnya biasa aja, karena gugatan adalah salah satu mekanisme resmi yang ada untuk menyelesaikan perbedaan kepentingan,” kata dia (27/11/2022).

Baca juga:  10 PERUSAHAAN DI KABUPATEN BOGOR MELAKUKAN PENANGGUHAN UMK 2020

Aturan yang digugat adalah Permenaker 18/2023 tentang penetapan upah minimum 2023. Gugatan ini tak akan mengganggu iklim usaha dengan catatan, keputusan gugatan kedepannya bisa diterima oleh semua pihak.

“Selama semua pihak bersedia menerima apapun hasilnya nanti, tentu tak ada masalah dan saya yakin tak akan berpengaruh pada iklim usaha di satu sisi dan relasi buruh-pengusaha di sisi lain,” terangnya.

Ronny menduga kalau gugatan ini berkaitan dengan besaran 10 persen yang disebut dalam beleid tersebut. Menurut aturan itu, kenaikan upah minimum 2023 dibatasi tak boleh lebih dari 10 persen.

“Ketetapan tersebut membuka peluang dua pihak, yakni pihak pemerintah dan pihak pekerja, untuk bersepakat di angka mendekati 10 persen, yang boleh jadi dianggap terlalu tinggi oleh pihak pengusaha,” tuturnya.

Baca juga:  RAPAT TEKLAP AKSI TOLAK REVISI UU NO 13/2003

SN 09/Editor