Ilustrasi

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat mencatat adanya peningkatan pengaduan para pekerja dan perusahaan, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar 10 persen.

(SPNEWS) Jakarta, Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat mencatat adanya peningkatan pengaduan para pekerja dan perusahaan, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar 10 persen.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat, Nilza mengatakan, pengaduan terkait PHK tahun ini lebih banyak daripada tahun 2020.

“Pengaduan tahun 2021 ini memang naik 10 persen dibandingkan tahun lalu. Pengaduan selama pandemi ini ada yang perorangan, ada juga dari serikat pekerja,” kata Nilza saat dikonfirmasi di Jakarta, (2/7/2021).

Baca juga:  7.167 PEKERJA JATIM DIRUMAHKAN DAN 107 DIPHK SEPANJANG PPKM DARURAT

Nilza mengatakan, meski banyaknya pengaduan pekerja ke Kantor Sudin Nakertrans-E Jakpus, persoalan ketenagakerjaan tidak dapat dituntaskan. Hal itu karena pihaknya hanya memberikan fasilitas mediasi bagi pekerja maupun serikat pekerja perusahaan.

Umumnya pengaduan tersebut dapat diselesaikan jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian. Namun jika tidak, Sudin Nakertrans-E memberikan anjuran sebelum kedua pihak melanjutkan ke pengadilan.

SN 09/Editor