SPN News Jakarta, 4 Desember 2024 – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menetapkan aturan baru mengenai upah minimum untuk tahun 2025. Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Tujuan utamanya adalah melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing perusahaan.

Kementerian menetapkan bahwa gubernur di seluruh Indonesia wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) jika diperlukan. Perhitungan upah minimum menggunakan formula sederhana, yaitu:

UMP/UMK 2025 = UMP/UMK 2024 + 6,5% dari UMP/UMK 2024

Artinya, upah minimum tahun 2025 akan naik sebesar 6,5% dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini memperhitungkan tiga faktor utama: pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi daerah.

Baca juga:  SERIKAT PEKERJA NASIONAL BANTAH KABAR PHK MASSAL DI INDUSTRI TEKSTIL DAN SEPATU

UMP tahun 2025 harus diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024, sedangkan UMK paling lambat 18 Desember 2024. Keduanya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Jika suatu kabupaten/kota belum memiliki UMK, maka UMP di provinsi tersebut akan berlaku.

Aturan ini juga menekankan prinsip proporsionalitas, yakni menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dengan kemampuan perusahaan. Dokumen resmi ini telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 917.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunduh dokumen lengkapnya melalui tautan berikut: Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.