(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah mengubah formula perhitungan upah minimum (UM). Penghitungan upah minimum 2023 tak lagi menggunakan PP 36 Tahun 2021, tapi menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Karena ada formulasi baru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan penetapan dan pengumuman upah minimum 2023 diundur. Awalnya upah minimum provinsi seharusnya diumumkan 21 November diundur ke 28 November 2022.

“Terkait periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023 saya sampaikan yang sebelumnya paling lambat diumumkan 21 November 2022 diperpanjang ke 28 November 2022,” ungkap Ida dalam keterangan video di saluran YouTube Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, untuk upah minimum kabupaten kota juga diundur pengumumannya menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Baca juga:  RUU CIPTA KERJA SEAKAN MENGEMBALIKAN INDONESIA KE ZAMAN VOC DAN KOLONIAL HINDIA BELANDA

“Sementara kabupaten kota yang sebelumnya paling lambat 30 November menjadi paling lambat 7 Desember 2022,” papar Menaker.

Ida menjelaskan berangkat dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui PP 36 tahun 2021 dirasakan belum dapat mengakomodir dampak kondisi sosioekonomi masyarakat.

Upah minimum 2022 dinilai tak seimbang dengan laju kenaikan harga barang dan mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal ini dikhawatirkan akan terjadi kembali di 2023, maka dari itu pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum tahun 2023.

“Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum di 2023 melalui Permenaker 18 2022 tentang penetapan upah minimum 2023,” ungkap Ida.

Ida menegaskan perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan kepada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Baca juga:  PEMBENTUKAN KOMITE PEREMPUAN PSP SPN PT USG KABUPATEN SEMARANG

SN 09/Editor