(SPNEWS) Bahodopi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan serta penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja.

Berbeda dengan yang terjadi di perusahaan pertambangan besar di Morowali Sulawesi Tengah, selama ini di area kerja anggota Dampingan IMIP 4.5 dan 8 tidak ada penerangan, namun setelah PSP SPN PT Guang Ching Nickel And Stainless Steel Industry (GCNS) melakukan mediasi dengan pihak manajemen dan pihak HSE baru kemudian ada pemasangan lampu, akan tetapi masih tidak maksimal sehingga kurang menerangi area Dampingan.

Dikarenakan hal tersebut PSP SPN PT GCNS menganggap bahwa pihak Departemen FPD tidak serius dalam mengerjakan masalah penerangan area kerja karyawan yang dapat berakibat patal terhadap karyawan/pekerja. Guna menyelesaikan masalah tersebut pengurus PSP SPN PT GCNS melakukan bipartit dengan pihak FPD (05/10/22) di kantor Tenant dengan dihadiri langsung oleh Manajer FPD dan Manager HSE Tenant yang juga selaku penanggung jawab serta Pimpinan PT GCNS Jaibil.

Baca juga:  Pendidikan Organisasi Dasar PSP SPN PT Nikomas Gemilang

Dalam bipartit tersebut disepakati bahwa masalah penerangan area kerja karyawan Damping IMIP 4,5 dan 8 paling lambat tanggal 20 oktober 2022 akan dipasang lampu penerangan yang masih kurang, Apa bila lewat dari tanggal yang telah d sepakati maka kami anggap gagal berunding. Karyawan yang bekerja di malam hari lalu tiba-tiba hujan deras dan sangat membahayakan keselamatan pekerja maka karyawan berhak menghentikan sementara unit yang di operasikan demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Syarat-syarat keselamatan kerja yang tertuang di dalam pasal 3 UU Nomor 1 tahun 1979 tentang keselamatan kerja dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1970 wajib diterapkan.

Ketua PSP SPN PT GCNS Andi Hamka mengungkapkan bahwa resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja sehingga kesadaran akan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sangat penting. Dalam UU Nomor 1 tahun 1970 dan UU Nomor 23 tahun 1992 sudah jelas mengatur perlindungan tenaga kerja.

Baca juga:  UMK KOTA SURAKARTA AKAN MENGIKUTI SURAT EDARAN MENTERI KETENAGAKERJAAN

“Jika K3 dijalankan dan diterapkan dengan baik dapat mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Ini menyangkut keselamatan pekerja maka setiap perusahaan wajib menerapkan K3, karena urusannya nyawa semua orang yang ada dilingkungan perusahaan terutama nyawa pekerja.” pungkasnya kepada SPNews.

SN-08/editor