(SPNEWS) Bahodopi, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Morowali melakukan penangguhan pencatatan PSP SPN PT Lestari Smelter Indonesia (LSI) Kabupaten Morowali.
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Morowali menganggap bahwa Surat permohonan pencatatan dianggap belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat 2 Kepmenakertrans RI Nomor ; Kep.16/MEN/21 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam Surat yang dilayangkan Distransnaker Kabupaten Morowali, bahwa PSP SPN PT Lestari Smelter Indonesia (LSI) diberikan tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari untuk melengkapi kekurangan persyaratan yaitu ; Surat Keterangan Domisili Serikat Pekerja/Serikat Buruh dari Desa setempat, Foto Copy identitas sebagai pekerja/buruh bagi pembentuk dan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Id-Card) serta Dokumentasi rapat pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing menganggap bahwa syarat yang ditentukan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Morowali diduga sebagai upaya penghalang-halangan atas pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di PT Lestari Smelter Indonesia (LSI).
“Syarat yang diberikan oleh Distransnaker Pasal 2 Ayat 2 tersebut tidak ada dalam persyaratan yang tertuang dalam Kepmen Nomor 16 tahun 2001. Semua syarat dalam Kepmen Nomor 16 tahun 2001 padahal sudah semua kami lengkapi, jadi kami menganggap memang ada faktor kesengajaan untuk mempersulit dalam pembuatan pencatatan PSP SPN PT LSI.” pungkasnya.
SN 08/editor