Ilustrasi PHK

Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Ading Ahmad akan memverifikasi data dari 85 buruh yang terkena PHK. 

(SPNEWS) Banjar, Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Ading Ahmad menanggapi soal laporan beberapa buruh salah satu perusahaan di Kota Banjar yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ading mengatakan untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya akan memverifikasi data dari 85 buruh yang terkena PHK.

“Untuk menindaklanjuti laporan dari buruh PT APL yang terkena PHK tersebut, kami akan melihat dulu dan memverifikasi data dari 85 orang yang di PHK apa alasannya, karena perlu kejelasan yang pasti sebagai dasar dari PHK tersebut.

Baca juga:  PENTINGNYA MANAJEMEN KEUANGAN DALAM ORGANISASI SPN

Kedua, kata dia, Dinas Tenaga Kerja tentunya bersinergi dengan pihak pengawas tenaga kerja provinsi terkait 85 orang pekerja PT APL yang di-PHK, apakah sesuai dari 34 norma ketenagakerjaan yang berlaku atau tidak.

“Ketiga, Dinas Tenaga Kerja dan pengawas tenaga kerja Provinsi Jabar pasti turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” jelas dia. Namun jika upaya itu telah ditempuh dan pihak perusahaan tetap tidak menarik kebijakan PHK itu, maka pihaknya akan memutar otak demi mencarikan solusi.

“Solusi dari Disnaker Kota Banjar selaku leading sector ketenagakerjaan di daerah akan melakukan verifikasi dan turun lapangan serta menemui pihak perusahaan tersebut. Setelah itu kita adakan sesuai aturan yang berlaku dengan bipartit dulu, apabila tidak selesai kita lakukan tripartit sehingga ada win-win solution dari masalah pengaduan ini sesuai dengan Undang-Undang No 13/2003,” tegasnya.

Baca juga:  BANYAK PERUSAHAAN PINDAH DARI SIDOARJO HINGGA ANGKA PENGANGGURAN NAIK

SN 09/Editor