Foto Istimewa

Alasan kemanusian dan tulang punggung keluarga menjadi dasar penangguhan penahanan

(SPNEWS) Serang, Polda Banten menangguhkan penahanan tersangka buruh berinisial OS (28) dan MHF (25) yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim. Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyebut penangguhan dilakukan dengan alasan kemanusiaan dan atas permohonan penjamin keluarga tersangka dan pimpinan serikat buruh pada Selasa (28/12/2021).

“Tersangka yang ditangguhkan itu dijemput langsung Presiden KSPSI Andi Gani Nuna Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Polda Banten,” ujar Shinto kepada wartawan, Selasa (28/12/2022).

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal menyatakan alasan lain kedua tersanga ditangguhkan karena tulang punggung keluarga.

Baca juga:  ATURAN PELAKSANA UU CIPTA KERJA DITARGETKAN SELESAI 1 FEBRUARI 2020

“Penangguhan yang dilakukan juga sesuai dengan hukum acara pidananya,” kata Ade.

SN 09/Editor