​Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama PT Nikomas Gemilang 2017 – 2019.

(SPN News) Serang, bertempat di ruang meeting PCC Room Pusat, Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang pada 20 November 2017 berlangsung penandatanganan PKB PT Nikomas Gemilang periode 2017 – 2019. Acara ini dihadiri oleh PSP SPN, Disnakertrans Kabupaten Serang serta wakil dari perusahaan/HR seluruh Divisi yang ada di PT Nikomas Gemilang.

Perubahan signifikan terjadi dalam pasal THR yang semula besar prosentase 216 % bertambah 2 grade yakni masa kerja 11 – 12 tahun menjadi 219% dan masa kerja 12 tahun keatas menjadi 222%. Selain itu insentif kehadiran, tunjangan berkala, Subsidi Luar Transportasi (SLT) dan yang lainnya juga mengalami kenaikan nominal.

Baca juga:  BPJS KETENAGAKERJAAN HARUS MEMBERIKAN MANFAAT BAGI PEKERJA

Terdapat pula penambahan cuti tahunan yang semula hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja 15 tahun keatas terdapat penambahan cuti 1 hari, maka di PKB yang baru bagi yang masa kerja 20 tahun keatas mendapatkan penambahan cuti tahunan sebanyak 2 hari. Hal ini merupakan suatu penghargaan tersendiri bagi pekerja yang telah lama bekerja di PT Nikomas Gemilang.

Mumun Banten 5/Editor