Ilustrasi
Tidak seperti penetapan UMP 2022, belum ada formula baku dari segi peraturan tentang rumus besaran skala upah.
(SPNEWS) Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi akan kembali mengadakan rapat dengan unsur buruh dan pengusaha. Rapat itu terkait penetapan skala dan struktur upah untuk menentukan besaran upah sesuai dengan lama kerja seorang pekerja.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin agar pegawai yang telah bekerja lebih dari 1 tahun di suatu perusahaan, memperoleh upah di atas UMP.
Yang jelas angkanya pasti lebih besar dari UMP, karena ini upah untuk pekerja di atas 12 bulan,” kata Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, kepada wartawan di kantornya, (22/11/2021).
“Intinya saya belum bisa sebutkan (nominalnya), tapi insya Allah seobjektif mungkin berdasarkan data-data yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang terhadap data-data terkait pertumbuhan perekonomian,” jelasnya.
Kebijakan ini nantinya akan dituangkan dalam peraturan gubernur yang juga memuat konsekuensi bagi perusahaan yang tak menerapkan skala upah. Peraturan gubernur itu dijadwalkan terbit sebelum 2022, agar bisa diterapkan bersamaan dengan UMP DKI 2022 yang baru saja ditetapkan naik hanya Rp 37.749 dibandingkan tahun 2021. Tidak seperti penetapan UMP 2022, belum ada formula baku dari segi peraturan tentang rumus besaran skala upah.
Dalam rapat penentuan skala upah nanti, Pemprov DKI disebut akan coba terbuka terhadap berbagai pertimbangan, termasuk survei kebutuhan hidup layak (KHL) versi buruh. Keterbukaan ini biasanya sudah diterapkan dalam sidang-sidang pengupahan sebelum terbitnya Undang-undang Cipta Kerja.
“Pengalaman-pengalaman yang lalu bisa jadi referensi untuk menyusun rambu-rambu dan aturan-aturan atau ketentuan dalam penyusuan Pergub skala upah,” kata Andri.
“Tapi, seperti apa atau bagaimananya, kita tunggu saja Pergub-nya. Kita lihat nanti acuannya seperti apa,” tutupnya.
SN 09/Editor