Mahkamah Agung mencabut Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampel), BPJS Kesehatan No 2, 3, dan 5 tahun 2018

(SPN News) Jakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku belum menerima secara langsung salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampel), BPJS Kesehatan No 2, 3, dan 5 tahun 2018.

“BPJS Kesehatan belum menerima putusan MA itu. Kan kita melalui jaksa pengacara negara,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf ketika dihubungi, (23/10/2018).

Dalam putusan dengan register 60/P/HUM/2018, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Perhimpunan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) pada 18/10/2018 lalu. PDIB meminta agar (Perdirjampel), BPJS Kesehatan No 2, 3, dan 5 tahun 2018, tentang tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medis, agar dibatalkan. Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin.

Baca juga:  KURANGI PENGANGGURAN, PEMPROV JABAR BERKOLABORASI DENGAN OJK

Iqbal mengatakan Perdirjampel itu adalah salah satu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam pengendalian mutu dan biaya. Meski demikian, Iqbal mengatakan BPJS Kesehatan menghormati dan menerima putusan MA karena bersifat final dan mengikat.

Adapun untuk pembahasan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk kondisi-kondisi yang bisa diefisienkan terutama layanan kesehatan yang utilisasi berlebih, pihaknya akan tetap melibatkan pemangku kepentingan lainnya. (OL-2)

shanto dikutip dari media indonesia.com/Editor