Pemkot Yogyakarta berkomitmen untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No 2/2018
(SPN News) Yogyakarta, (23/5/2018) Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KUKM Naketrans) Kota Jogja Rihari Wulandari mengaku sudah mendapat Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No 2/2018. Dalam aturan tersebut, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Lebaran dan dalam bentuk uang cash.
Meski peraturannya disyaratkan H-7 Lebaran, namun beberapa perusahaan membayar THR beberapa hari sebelum lebaran. Menurutnya selama hal itu komunikasi antara perusahaan dan pekerja bisa dimaklumi. Misalnya, pemilik toko yang memberikan THR jelang mudik harus dikomunikasikan lebih dulu dengan pekerjanya.
“Untuk pengawasan kami akan membuka posko pengaduan dan pemantauan. Kalau tahun-tahun sebelumnya kami hanya dirikan posko pengaduan. Tahun ini ditambah posko pemantauan,” terangnya, (20/5/2018).
Rihari menjelaskan, dalam Permenaker THR juga disebutkan aturan pembayaran THR. Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar satu bulan upah atau gaji.
“Kalau pekerja masa kerjanya satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsiona. THR dihitung masa kerja dibagi 12 bulan dikali sebulan upah,” jelasnya.
Dalam beberapa kasus, lanjut Rihari, jumlah THR yang dibayarkan perusahaan seringkali lebih kecil dari upah minimum kota (UMK) Rp 1,7 juta. Hal itu karena upah take home pay, sudah lebih besar dari UMK, tapi sudah termasuk tunjangan dan sebagainya. Sedang gaji pokok masih di bawah UMK.
“Jika ada temuan seperti itu kami akan benarkan pembayaran upahnya,” jelas dia.
Shanto dikutip dari Harianjogja.com/Editor