Ketua dan Sekretaris PSP SPN PT Macroprima Panganutama dilaporkan pengusaha ke Polres Kota Tangerang dengan tuduhan dianggap mencemarkan nama baik

(SPN News) Tangerang, PSP SPN PT PT Macroprima Panganutama melaporkan perusahaan kepada pengawas ketenagakerjaan dengan dugaan perusahaan tidak melaksanakan UMSK. Akibat dari pelaporan tersebut Ketua beserta Sekretaris PSP SPN yaitu Dwy Kristiadi dan Eli Yunani dilaporkan balik oleh perusahaan ke Polres Kota Tangerang dengan tuduhan pencemaran nama baik perusahaan.

Menurut perangkat SPN dan sekaligus kuasa hukum dari keduanya Yudi Supriyadi S.H, M.H mengatakan “pemanggilan terhadap dua kader SPN yaitu Dwy Kristiadi dan Eli Yunani yang merupakan Ketua dan Sekretaris PSP SPN PT Macoprima Panganutama itu sah – sah saja sebagai penegak hukum, tetapi ini merupakan sebuah bentuk bom waktu tentang pelaksanaan hak-hak normative yang dirampas. Dengan diajukannya pengaduan terhadap kepengawasan ketenagakerjaan ini adalah sebagai upaya mencari penyelesaian yang baik, tetapi perusahaan merespon dengan melakukan pelaporan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik dalam pasal 311, 317 dan 319 KUHP Pidana menunjukkan kalau pengusaha tersebut auto kritik”.

Baca juga:  ATURAN BARU BPJS KESEHATAN AKANKAH SEMAKIN MEMICU POLEMIK ?

SN 04/Editor