(SPNEWS) Karawang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) buruh di Karawang sebesar 12 persen pada tahun 2024.

Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, rapat kenaikan UMK telah dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) pada (22/11/2023).

“Sebagaimana hasil rapat bersama Depekab kemarin, kita memandang perlu mengusulkan kenaikan upah di Karawang untuk tahun depan,” ujar Aep (23/11/2023).

Kendati demikian, dijelaskan Aep, rapat tidak menghasilkan kesepakatan, sebab pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang merupakan bagian Depekab mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Kami sudah sampaikan usulan kepada Provinsi, kenaikan UMK di Karawang sebesar 12 persen, meskipun rapat dengan Depekab tidak menghasilkan kesepakatan,” kata dia.

Baca juga:  RANCANGAN PERDA PERLINDUNGAN TENAGA KERJA LOKAL DI BALI

Kenaikan diusulkan, kata Aep, dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi para buruh, serta memperhitungkan sejumlah angka pengeluaran, dan tanggungjawab kerja para buruh.

“Ada kenaikan kurang lebih sebesar Rp600 ribu, karena UMK sebelumnya Rp 5.176.000, diusulkan menjadi Rp 5.797.000,” ungkap Aep.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi mengatakan, kendati Pemkab mengusulkan kenaikan, para buruh tetap meminta kenaikan upah lebih tinggi.

“Kemarin kami sudah rapat, hasilnya mengusulkan kenaikan sebesar 12 persen meski rapat tidak menghasilkan keputusan, tapi buruh mengajukan sebesar 20 persen,” kata Ros.

Permintaan para buruh itu, didasari oleh adanya kenaikan harga sejumlah komoditas, atau kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga:  UU CIPTA KERJA RESMI BERLAKU

“Permintaan mereka (buruh) cukup tinggi di angka 20 persen, karena dasarnya harga kebutuhan pokok atau biaya hidup juga naik. Tapi kita usulkan mendekati angka itu karena dirasa cukup logis,” katanya

.

Kendati demikian, ditegaskan Ros, kenaikkan UMK di Karawang belum ditetapkan secara resmi, “Belum nanti ya kalau sudah ditetapkan, karena harus kita jalani mekanisme sesuai aturan,” pungkasnya.

SN 017/Editor