SPN News, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker menyatakan bahwa pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) akan dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Melalui surat edaran tersebut juga, Menaker memberikan penjelasan sebagai berikut :
- Hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional
- Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Apabila pada hari tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha wajib mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.
SN-01/Berbagai Sumber