Gambar Ilustrasi

Pertemuan perwakilan buruh dengan anggota BALEG DPR RI sepakat untuk membentuk tim kerja yang akan membahas RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan

(SPN News) Jakarta, perwakilan buruh yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, dan KSPSI Yoris Raweyai, dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) bertemu dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Badan Legislasi (DPR) Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (11/10/2020).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, tujuan kedatangan kelompok buruh ke Gedung DPR salah satunya untuk menyerahkan konsep sandingan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Konsep tersebut, kata Said, disusun kelompok buruh mengacu pada kajian dan analisa terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga:  SERIKAT PEKERJA SPRING KEMBALI LAPORKAN PT SAI APPAREL GROBOGAN

“Intinya kami serahkan konsep sandingan tapi (berdasarkan) kajian dan analisa ya terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 disandingkan dengan RUU Ciptaker analisa, kajian dan usulannya,” kata Said (11/8/2020).

Said juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut, DPR dan kelompok buruh sepakat membentuk tim kerja untuk membahas klaster ketenagakerjaan.

“Akhirnya Pak Dasco sebagai pimpinan rapat memutuskan membentuk tim bersama antara serikat pekerja, serikat buruh yang jumlahnya mewakili 75 persen anggota buruh di Indonesia dan tim panja Baleg, kita mulai diskusi tanggal 18 Agustus ini,” ujarnya.

Said mengatakan, dalam pertemuan tersebut juga dihadiri anggota Baleg dari lintas fraksi seperti Gerindra, PDI-P, Nasdem, PAN, Partai Golkar dan PKB yang sepakat untuk dibentuknya tim kerja untuk membahas klaster ketenagakerjaan.

Baca juga:  KOGA MEMINTA AGAR GUBERNUR JAWA BARAT MENETAPKAN UMPK 2018

Ia mengatakan, para anggota panja menginginkan agar pasal-pasal yang diatur dalam klaster ketenagakerjaan sebaiknya aturan yang belum pernah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

“Jadi yang sudah eksisting, istilah Pak Supratman, tetap jangan diubah tapi yang belum diatur misal pekerja digital ekonomi, paruh waktu, transportasi online, itu kan enggak ada di UU eksisting, itu yang diatur dalam Omnibus Law,” ucapnya.

SN 09/Editor