Gambar Ilustrasi
Beleid baru tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 82/2019, tentang Perubahan PP No 44 Tahun 2015, yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
(SPN News) Jakarta, Presiden Joko Widodo resmi merevisi peraturan santunan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal. Aturan ini bernama penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Beleid baru tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 82/2019, tentang Perubahan PP No 44/2015, yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
PP No 82/2019 ditandatangani pada (29/11/2019 yang lalu. Peraturan baru santunan bagi tenaga kerja yang diundangkan pada (2/12/2019) melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231 ini, dipublikasikan pada (18/12).
Adapun beberapa poin penting perubahan peraturan ini diantaranya pada manfaat jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja, pemerintah menambahkan tiga poin.
Pertama, penanganan termasuk komordibitas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Kedua, peraturan ini juga memasukkan perawatan di rumah atau home care bagi peserta (tenaga kerja) yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, dengan ketentuan, dilaksanakan bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan, dan manfaat yang diberikan maksimal selama setahun dengan nilai paling besar Rp 20 juta.
Selain itu ada juga perubahan santunan uang penggantian biaya transportasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja. Jika transportasi darat sebelumnya maksimal Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, transportasi laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sedangkan transportasi udara dari maksimal Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.
Perubahan lain di peraturan baru adalah santunan sementara bagi pekerja alias tenaga kerja yang tidak mampu bekerja. Khususnya santunan enam bulan kedua yang sebelumnya sebesar 75% dari upah, diubah menjadi 100% dari upah.
Selain itu pemerintah juga menambah biaya santunan pemakaman kepada keluarga tenaga kerja, apabila pekerja meninggal dunia. Di peraturan lama santunan biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta, di PP No 82 diubah menjadi Rp 10 juta. Selain itu santunan berkala yang dibayar sekaligus dari Rp 4,8 juta menjadi Rp 12 juta. Sementara penggantian gigi tiruan dari maksimal Rp 3 juta menjadi Rp 5 juta. Peraturan baru memasukkan penggantian alat bantu dengar paling banyak Rp 2,5 juta dan penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta.
Peraturan baru ini juga memperinci santunan beasiswa kepada anak pekerja meninggal yang masih bersekolah. Jika peraturan lama sebesar Rp 12 juta bagi tiap anak, di aturan baru diperinci dan dibatasi santunan kepada dua orang anak dari tenaga kerja . Perinciannya jika anak tenaga kerja yang masih sekolah TK/SD santunan Rp 1,5 juta per tahun maksimal 8 tahun. Sementara SMP sebesar Rp 2 juta per tahun maksimal tiga tahun. SMA sebesar Rp 3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun. Perguruan tinggi S1 sebesar Rp 12 juta per orang per tahun maksimal selama 5 tahun. Pengajuan beasiswa dilakukan setiap tahun, dan maksimal umur penerima santunan 23 tahun.
Bagi pekerja meninggal manfaat jaminan kematian bagi peserta tenaga kerja yang masih aktif bekerja saat meninggal; pertama, santunan sekaligus Rp 20 juta diberikan kepada ahli waris. Kedua, peraturan ini mewajibkan santunan berkala dibayar sekaligus Rp 24 juta.
SN 09/Editor