Gambar Ilustrasi

Pemerintah dengan Kadin telah finalisasi klaster upah dan pesangon

(SPN News) Jakarta, Pemerintah akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini klaster ketenagakerjaan seperti upah, pesangon, izin tenaga kerja dan lainnya dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan Rancangan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat diajukan ke DPR pada Januari 2020. “Soal ketenagakerjaan masih dalam pembahasan dengan Menaker (Menaker Ida Fauziyah). Isinya terkait tentu izin tenaga kerja, definisi jam kerja, pekerjaan yang fleksibel, prinsip hiring (perekrutan) dan firing (pemecatan), teknisnya masih sama Kemenaker, belum final,” ujarnya (12/12/2019)

Baca juga:  HACKER GENTAYANGAN, WASPADA TRANSFER UANG

Selain klaster ketenagakerjaan yang masih dibahas, pemerintah akan mengatur 10 klaster lainnya dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Adapun total 11 klaster itu antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

Sementara Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Ketua Satuan Tugas Omnibus Law Rosan Roslani menambahkan klaster tentang ketenagakerjaan memang tidak dibahas.

“Memang dari pembahasan tadi soal ketenagakerjaan belum dibahas karena belum rampung oleh Kemenaker. Ini masih bisa berubah dan belum final jadi tadi tidak dibahas untuk untuk ketenagakerjaan tadi,” ucapnya.

Baca juga:  RAPAT RUMUSAN REKOMENDASI UMSK 2019 KABUPATEN BOGOR

Menurut Rosan aspek-aspek ketenagakerjaan yang akan masuk dalam Omnibus Law akan rampung pada sepakan ke depan. “Tapi saya belum bisa ngomong, belum final soalnya. Tapi pekan depan (tenggang waktunya),” ucapnya.

Sebagai Ketua Kadin, pihaknya berharap kepentingan pekerja dan juga dunia usaha dapat terakomodir dalam klaster ketenagakerjaan ini. “Tentunya ya bagaimana satu sisi kepentingan dari tenaga kerja itu terwadahi dan juga dari dunia usaha keinginanya tercapai, memang kita sedang mencari jalan tengahnya,” ucapnya.

Sementara bagi buruh RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja belum diketahui merugikan atau tidak karena sejauh ini pihak buruh tidak dilibatkan dalam pembahasannya.

SN 09/Editor