Gambar Ilustrasi

Pemerintah, DPR RI dan BPJS Kesehatan sepakat iuran untuk kelas III tidak naik

(SPN News) Jakarta, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepakat untuk tidak menaikan iuran bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk kelas 3. Jadi untuk kelas 3 iuran pada Januari 2020 tetap membayar iuran sebesar Rp 25.500,-.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto setuju atas usulan Komisi IX DPR RI tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDPU) di DPR (12/12/2019).

Menanggapi hal itu Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan jika opsi itu diambil pihaknya dapat memanfaatkan profit dan klaim rasio dari peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun mendatang ada keuntungan akibat kenaikan iuran JKN. Fachmi menuturkan profit tersebut digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta mandiri kelas III yang jumlahnya 19 juta saat ini.
“Nanti kami akan koordinasikan dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Baca juga:  MEMAHAMI SEMANGAT DARI AD/ART

Menkes menjelaskan alokasi pembiayaan peserta JKN segmen PBI yang akan dibayarkan oleh pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2019 sebesar Rp35,9 triliun. Apabila iuran peserta JKN segmen PBI jadi dinaikan pada 2020, maka uang yang akan diterima BPJS Kesehatan sebesar Rp 48,7 triliun atau diasumsikan ada profit sekitar Rp 13,5 triliun.

Menanggapi kesepakatan untuk tidak menaikan besaran iuran bagi peserta JKN segmen mandiri kelas III, anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP Edi Wuryanto mengatakan hal itu sangat tergantung persetujuan Kementerian Keuangan. Alasannya, dalam Perpres No 75/2019 tidak diatur subsidi antarsegmen kepesertaan.

Dia menjelaskan hal itu akan sulit dilakukan tanpa ada keputusan dari Kementerian Keuangan sehingga ia memandang perlu secepatnya ada rapat gabungan lintas kementerian untuk membahas hal tersebut.

Baca juga:  SPN KABUPATEN MOROWALI TOLAK OMNIMBUS LAW RUU CIPTA KERJA

SN 09/Editor