Asisten Direktur PT Sulindafin Tangerang memerintahkan agar Posko segera dibongkar

(SPN News) Tangerang, Kabar tutupnya salah satu industri tekstil di wilayah Kota Tangerang yaitu PT Susilia Indah Synthetic Fibers Industries atau dikenal dengan nama PT Sulindafin menimbulkan perselisihan, terutama mengenai ketenagakerjaan. Melalui Asisten Direktur Utamanya, PT Sulindafin mengirimkan surat somasi (12/12) yang ditujukan kepada masing-masing Ketua Pengurus Serikat karena dianggap mengganggu aktivitas di pabrik tersebut.

Dalam surat somasinya, pihak perusahaan meminta dalam jangka waktu 1 kali 24 jam tenda depan gerbang utama PT Sulidafin sudah dibongkar, apabila tidak melaksanakan, maka akan dilaporkan kepada pihak berwajib. Yakni, Polsek Karawaci dan dan Polres Kota Tangerang untuk melakukan penertiban.

Baca juga:  UANG PESANGON APAKAH BOLEH DICICIL?

Saat dikonfirmasi terkait somasi tersebut, Ketua SBGTS-GSBI PT. Sulindafin Tangerang, Dedi Isnanto, enggan memberikan tanggapan. Namun, pengurus lain Kokom Komalawati menanggapi permasalahan tersebut bahwa perusahaan menyatakan stop produksi tapi masih ada yang melakukan kegiatan produksi, menurutnya ini ada kebohongan.

“Buruh sulindafin statusnya masih buruh, posko dibuat di luar area pabrik. Aktifitas kawan – kawan juga tidak menganggu pabrik. Ya tidak tepat somasi itu, apalagi mau minta aparat untuk bubarkan posko, tidak ada kewenangan polisi untuk terlibat dalam konflik buruh dan perusahaan.” Cetusnya.

SN 01/Editor