Ilustrasi
Ada 7 program bansos yang tetap diberikan pada 2021
(SPNEWS) Jakarta, Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah akan melanjutkan sejumlah program perlindungan sosial pada tahun ini. Setidaknya, Jokowi menyebut ada 7 program bansos yang tetap jalan di 2021.
“Terkait pemulihan ekonomi nasional, percepatan dan kebangkitan ekonomi terus diupayakan oleh pemerintah. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 372,3 triliun untuk mendongkrak daya beli dan konsumsi masyarakat, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Jokowi dalam Sidang MPL-PGI, (25/1/2021).
“Dan di tahun 2021 ini, program perlindungan sosial tetap dilanjutkan. Program Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan, Bantuan Sosial Tunai, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai Desa tetap dilanjutkan. Selain itu juga ada insentif tenaga kesehatan dan pemberian insentif usaha termasuk Bantuan Modal Kerja bagi UMKM agar mampu bertahan dan bergerak kembali,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan modal UMKM dipastikan akan kembali diberikan pada tahun 2021 ini. Program itu merupakan bantuan presiden (banpres) produktif senilai Rp 2,4 juta.
“Tadi dalam rapat dengan Bapak Presiden mengarahkan UMKM tetap diberikan bantuan permodalan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam press briefing, (21/1/2021).
Sayangnya, dia tidak menjelaskan secara rinci sampai kapan BLT UMKM diperpanjang. Saat ini terkait kelanjutan pelaksanaannya sedang disiapkan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Nah ini yang sedang kami siapkan dengan Ibu Menteri Keuangan,” ucapnya.
Tidak hanya BLT UMKM, bantuan perlindungan sosial lainnya untuk masyarakat juga diperpanjang seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dana desa, hingga bantuan sosial (bansos) tunai lainnya. Hal itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan membantu UMKM agar dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19 yang masih terus berlangsung.
Selain itu, insentif pajak juga ikut diperpanjang sampai 2021 mulai dari pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk badan/instansi pemerintah dan rumah sakit, pembebasan impor atau perolehan barang kena pajak, dan percepatan pengembalian atau restitusi PPN.
“Kalau 2020 kemarin persiapannya Rp 120 triliun tapi tidak terpakai semua sehingga tentu tahun ini kita berikan Rp 20,26 triliun. Jadi ada dalam bentuk pajak ditanggung pemerintah Rp 3,1 triliun, pembahasan PPH impor Rp 12 triliun, kemudian pengembalian atau restitusi PPN sebesar Rp 5,3 triliun,” ujarnya.
SN 09/Editor