Ilustrasi
Setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, pemerintah segera lakukan revisi terhadap UU tersebut.
(SPNEWS) Jakarta, Setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, pemerintah segera lakukan revisi terhadap UU tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyempurnaan UU Ciptaker setelah putusan MK ini diyakini tidak akan memberikan pengaruh terhadap optimisme pengusaha. Sebab para pelaku usaha atau investor dari berbagai negara sangat menunggu reformasi struktural yang dihadirkan melalui UU tersebut.
“Dengan proses perbaikan yang ada, kami percaya bahwa revisi UU Cipta Kerja ini dapat dilakukan lebih cepat dari tenggang waktu yang diberikan oleh MK,” katanya dalam keterangan tertulis, (8/2/2022).
Airlangga menerangkan langkah yang akan diambil pemerintah untuk menyempurnakan UU Ciptaker adalah dengan melakukan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 untuk mengatur metode omnibus sebagai landasan hukum yang baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk memasukkan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus.
Pemerintah juga akan meningkatkan partisipasi publik (meaningful participation) untuk memenuhi hak masyarakat yang berupa hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
DPR dan pemerintah akan mengkaji kembali sejumlah substansi yang menjadi keberatan dari banyak kelompok masyarakat.
“Sebagai tindak lanjut, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk memasukkan revisi undang-undang terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dan revisi UU Cipta Kerja di dalam program legislasi nasional prioritas di tahun 2022 dan ini menjadi persyaratan administratif daripada perundang-undangan tersebut,” kata Airlangga.
Menurut Airlangga, langkah tersebut akan diambil oleh pemerintah untuk menghindari munculnya ketidakpastian di masa depan akibat terjadinya sejumlah penolakan UU Ciptaker. Selama proses revisi UU Ciptaker, Airlangga meminta pelaku usaha untuk tidak khawatir. Pasalnya pemerintah akan memberikan kepastian kegiatan dari penanaman modal yang dinaungi lewat payung hukum UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
“Terkait kepastian berusaha, Indonesia memiliki peraturan berlapis yang menjamin. Dengan bilateral investment treaty dan jaminan investasi, para investor tetap dijamin di Indonesia. Dan kebijakan yang dilakukan mulai dari kebijakan fiskal dan yang lain, implementasinya tetap karena pengaturannya sudah ada,” kata Airlangga.
Sebagai informasi tambahan, meskipun ada rencana revisi UU Ciptaker, Survei Litbang Kompas yang diadakan pada 27 Desember 2021 hingga 25 Januari 2022 menyebutkan mayoritas pelaku usaha atau sebanyak 84,7% responden yang terdiri dari pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar tetap optimistis menyikapi kondisi berusaha di tahun 2022.
Lebih detail, survei tersebut menyebutkan pasca putusan MK terkait UU Ciptaker persepsi pengusaha terhadap kemudahan berusaha di Indonesia pada Desember 2021 masih lebih optimis jika dibandingkan pada April 2021. Sebanyak 76,5% pelaku usaha tercatat optimistis memulai usaha baru pada bulan Desember 2021 dan kondisi ini meningkat dari April 2021 yang mencatat optimisme pelaku usaha sebesar 71,2%.
SN 09/Editor