Gambar Ilustrasi

Komisi IX DPR meminta agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk menurunkan iuran BPJS Kesehatan

(SPN News) Jakarta, Iuran BPJS Kesehatan hingga awal April belum juga diturunkan pemerintah meskipun Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Presiden No 75/2019 sejak 27 Februari lalu. Presiden Joko Widodo diharapkan segera menerbitkan perpres baru untuk mengembalikan iuran ke kondisi semula.

Jika besaran tarif BPJS tidak juga kunjung turun, hal ini akan menimbulkan kebingungan di masyarakat yang telanjur tahu bahwa iuran batal naik. Penyesuaian tarif berdasarkan putusan MA juga sangat penting dilakukan karena banyak kondisi kehidupan masyarakat sedang sulit sebagai akibat dari persebaran virus korona (Covid-19). Iuran BPJS yang tidak kunjung turun dinilai akan memperparah ekonomi masyarakat, terutama kalangan bawah seperti pekerja sektor informal.

Baca juga:  OKNUM MANAJEMEN PT KAHOINDAH CITRAGARMENT TAMBUN INKAR JANJI

Komisi IX DPR dan Tim Advokasi BPJS Watch meminta pemerintah tidak abai terhadap masalah ini. Perpres baru dinilai harus segera diterbitkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

“Kan sudah saya sampaikan jauh hari bahwa keputusan itu tidak serta-merta dapat dilaksanakan. BPJS dan pemerintah pasti akan memberikan alasan bahwa belum terima salinan putusan MA,” ujar anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay.

Komisi IX menurut Saleh segera mengingatkan pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan (Menkes) agar perpres baru bisa segera diterbitkan. Dia juga mengaku sejak awal sudah meminta agar MA proaktif mengirimkan salinan putusan tersebut yang menjadi alasan pihak BPJS. Penurunan tarif menurut dia penting sekali dilakukan karena masyarakat saat ini merasakan belum ada kepastian hukum terhadap iuran BPJS Kesehatan ini.

Baca juga:  LONG MARCH SEBAGAI PROTES PSP SPN PT DUTATEX

SN 09/Editor