Ilustrasi
1 Juli 2021 pemerintah berencana akan memberlakukan PPKM darurat
(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah siap merevisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan disebut akan menetapkan PPKM Darurat karena lonjakan kasus Covid-19.
“Iya,” ujar sumber di internal pemerintah saat dikonfirmasi soal penetapan PPKM Darurat yang bakal ditempuh Jokowi.
“Berlaku 1 Juli, tunggu pengumuman saja,” tegas sumber tersebut lebih jauh.
Sebagai bocoran informasi, nantinya akan diberlakukan jam malam. Di mana dimulai pada pukul 20.00 WIB. Sementara mal juga akan tutup pada pukul 17.00 WIB.
Karena pemberlakuan jam malam, disebut juga transportasi umum akan setop operasi.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengungkapkan rencana pemerintah merevisi aturan terkait PPKM Darurat. Demikian diungkapkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, (28/6/2021).
Dalam kesempatan itu, Ganip memaparkan strategi penguatan manajemen implementasi lapangan PPKM berbasis mikro. Ia meminta jajaran di lapangan melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas hingga meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Ini juga harus ditegakkan dengan baik,” kata Ganip.
Kebijakan ini tidak lepas dari kondisi kasus positif Covid-19 harian di Indonesia sudah mencapai 20 ribuan per hari, semakin naik dibanding sebelumnya.
Data Covid-19 hingga Senin (28/6/2021) mencatat total ada 2,1 juta orang positif di Indonesia. Sementara itu, total kematian sudah mencapai 57,561 orang.
SN 09/Editor