Ilustrasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengumumkan soal adanya rencana kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dan wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
(SPNEWS) Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengumumkan soal adanya rencana kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dan wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rencana kenaikan PPN mulai tahun depan, tidak lepas untuk meningkatkan pendapatan negara di tengah utang yang terus melonjak.
Saat ini pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 10%. Indonesia merupakan salah satu negara yang memberlakukan single tarif untuk PPN atau Value Added Tax (VAT). Hal ini merupakan amanat Undang-Undang PPN 2009 dengan kisaran PPN sebesar 5%-15%.
“Kita melihat PPN jadi sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang tidak dikenakan atau dikenakan,” ungkap Sri Mulyani, saat rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pekan lalu.
Menurut Sri Mulyani, barang atau jasa yang tergolong mewah akan dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan non mewah.
“Ada multi tarif yang akan menggambarkan kepentingan afirmasi. Kita juga kan perlu fasilitas PPN yang lebih rendah untuk barang/jasa tertentu, tapi juga PPN yang lebih tinggi untuk barang yang dianggap mewah,” terangnya.
“Dan untuk GST atau PPN Final diberlakukan untuk barang/jasa tertentu. Ini untuk membuat kita rezim PPN lebih comparable dan kompetitif dengan negara lain,” tegas Sri Mulyani
Selain PPN, pemerintah juga akan mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) baik itu PPh perorangan maupun badan. Kabar ini bahkan sudah disampaikan kepada parlemen untuk segera dibahas.
Perubahan tarif ini akan dibahas melalui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) 2007 yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.
“Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, pekan lalu.
Sri Mulyani menjelaskan peningkatan tarif PPh Orang Pribadi untuk orang kaya itu diberikan untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Sebab saat ini hanya sedikit masyarakat yang masuk ke golongan tersebut. Saat ini, tarif PPh orang pribadi tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Dalam aturan ini ada empat lapisan tarif pajak penghasilan yang disusun. Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 50 juta/tahun dikenakan PPh sebesar 5%. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta-Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 15%. Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25% dan keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 30%.
SN 09/Editor