Nia Kusniawati Ketua PSP SPN PT Daehan Global diPHK dengan alasan yang mengada-ada

(SPN News) Jakarta, pendirian PSP SPN PT Daehan Global Kabupaten Brebes beimbas sesuatu yang tidak mengenakan bagi deklarator sekaligus Ketua PSP SPN PT Daehan Global. Nia Kusniawati diPHK perusahaan dengan tuduhan tindakan indisipliner, pemalsuan tanda tangan dan mencermarkan nama baik perusahaan. Tentu saja alasan ini terkesan mengada-ada karena sebelumnya Nia Kusniawati ini mengalami juga tindakan kekerasan dari atasannya yang TKA asal Korea tetapi kasusnya berhenti di tengah jalan karena TKA tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia.

Pendirian PSP SPN PT Daehan Global Kabupaten Brebes diduga dihambat baik oleh perusahaan maupun Disnaker Kabupaten Brebes. Ini terbukti dengan lama dan berbelit-belitnya proses pencatatan agar legalitas PSP SPN dapat diakui, padahal pembentukan PSP SPN PT Daehan Global sudah dilakukan sejak 20 Oktober 2019.

Baca juga:  PSP SPN KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG PEDULI KORBAN BANJIR LAMPUNG

Dalam jawaban tertulis yang disampaikan oleh PT Daehan Global dalam menjawab somasi dari DPP SPN, pihak Perusahaan menolak tuduhan apabila PHK tersebut dikaitkan dengan dugaan Union Busting. Dalam jawabnya malah perusahaan menyatakan bahwa Nia Kusniawati melanggar aturan perusahaan, pemalsuan tanda tangan dan mencermarkan nama baik perusahaan. Selain itu sebenarnya ada fakta lain yang tidak disampaikan oleh perusahaan, bahwa Nia Kusniawati pernah mengalami tindakan kekerasan oleh atasannya yang TKA asal Korea, dan kasusnya telah dilaporkan kepada Polisi tetapi kemudian tidak dilanjutkan karena TKA Korea tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia.

Selain itu dalam jawaban resminya perusahaan menyatakan bahwa perusahaan telah membantu pemerintah Indonesia dalan rangka pengetasan kemiskinan dari pengangguran dengan menerima pekerja dari berbagai daerah, ini sungguh merupakan jawaban yang mencerminkan arogansi perusahaan. Sebesar apapun sebuah perusahaan, apakah perusahaan itu dapat berproduksi tanpa pekerja?, apakah perusahaan itu akan jalan terus kalau tidak mendapatkan order dan keuntungan?. Perusahaan itu bukan lembaga sosial tetapi pada hakekatnya hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya, jadi hentikan omong kosong kalau perusahaan telah membantu pekerja karena pada hakekatnya perusahaan hanya menolong perusahaan itu sendiri.

Baca juga:  PT SULINDAFIN KABUPATEN BEKASI TUTUP, PEKERJA TUNTUT PESANGON SESUAI ATURAN

SN 09/Editor