Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan bahwa pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia adalah mandat undang-undang.
(SPNEWS) Jakarta, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan bahwa pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia adalah mandat undang-undang.
“Pembebasan biaya penempatan untuk pekerja migran Indonesia (PMI) adalah perintah undang-undang, dan sudah tegas bahwa PMI tidak dibiayai biaya penempatan,” kata Benny merespons pernyataan Pemerintah Taiwan menolak warganya dibebani dengan biaya penempatan PMI.
Benny menjelaskan, pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia merupakan mandat Undang-undang No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 30 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak dapat dibebani biaya penempatan.
Berdasarkan ketentuan itu, BP2MI sudah mengeluarkan Peraturan BP2MI Nomor 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Peraturan tersebut antara lain menyebutkan bahwa PMI tidak dapat dibebani dengan biaya penempatan yang mencakup biaya tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial, serta pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.
Selain itu, PMI tidak dapat dikenai biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negara tertentu mempersyaratkan, ongkos transportasi lokal dari dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia, serta biaya akomodasi.
Peraturan tersebut membebaskan biaya penempatan bagi 10 jenis jabatan yang dikategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan, yakni pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh warga lansia, juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas ladang/perkebunan, dan awak kapal perikanan migran.
Benny menegaskan, negara yang menolak mengikuti peraturan tersebut bisa menggunakan jasa pekerja migran dari negara lain, bukan dari Indonesia.
“Kita akan pekerjakan PMI untuk negara lain. Masih banyak negara penempatan yang ingin menggunakan jasa PMI kita. Harus fair (adil), ini adalah perintah undang-undang dan ini tidak boleh mundur ini adalah pembelaan kami untuk PMI,” kata Benny.
Sebelumnya, Pemerintah Taiwan menolak warganya dibebani dengan biaya penempatan pekerja migran Indonesia. Badan Pengembangan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Taiwan menyatakan bahwa biaya penempatan seperti biaya tiket pesawat dan pelatihan disepakati oleh majikan dan pekerja, bukan pemerintah asal pekerja tersebut.
Badan Pengembangan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Taiwan menyatakan bahwa pemberi kerja di Taiwan bisa menggunakan pekerja migran dari negara lain seperti Vietnam, Filipina, dan Thailand.
Pemerintah Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Taiwan sehingga hubungan ketenagakerjaan masuk dalam ranah antar-bisnis.
SN 09/Editor