PSP SPN PT Parkland World Indonesia 2 menyetujui pembayaran THR pada tanggal 22/05/2019 dengan besaran yang sudah disepakati bersama.
(SPNNews) Serang, Sesuai dengan pengumuman No 19/IN/HRGA-PWI2/V/2019 06 Mei 2019 perihal pengumuman libur lebaran dan pembayaran THR tahun 2019, maka sudah dapat dipastikan bahwa THR akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2019 atau tanggal 17 Ramadhan 1440 H dengan besaran yang sudah disepakati oleh management dengan PSP SPN PT PWI 2 dengan rincian sebagai berikut :
1. 0 bulan sampai dengan 1 bulan : sesuai kebijakan perusahaan
2. 1 bulan sampai dengan 1 tahun : proporsional (masa kerja / 12 X GP+Tunj. Jab+TMK)
3. 1 tahun sampai dengan 2 tahun : 100% (GP+Tunj. Jab+TMK)
4. 2 tahun sampai dengan 3 tahun : 110% (GP+Tunj. Jab+TMK)
5. 3 tahun sampai dengan 4 tahun : 115% (GP+Tunj. Jab+TMK)
6. 4 tahun sampai dengan 5 tahun : 120% (GP+Tunj. Jab+TMK)
7. 5 tahun sampai dengan 6 tahun : 130% (GP+Tunj. Jab+TMK)
8. 6 tahun sampai dengan 7 tahun : 140% (GP+Tunj. Jab+TMK)
9. 7 tahun sampai dengan 8 tahun : 145% (GP+Tunj. Jab+TMK)
10. 8 tahun sampai dengan 9 tahun : 150% (GP+Tunj. Jab+TMK)
11. 9 tahun sampai dengan 10 tahun : 155% (GP+Tunj. Jab+TMK)
12. 10 tahun sampai dengan 12 tahun : 160% (GP+Tunj. Jab+TMK)
13. 12 tahun sampai dengan 13 tahun : 160% (GP+Tunj. Jab+TMK) + Rp 100.000;
14. 13 tahun keatas ` : 170% (GP+Tunj. Jab+TMK)
Besaran THR tersebut akan berlaku sampai masa berakhir PKB (Perjanjian Kerja Bersama) PT PWI 2 yaitu sampai tahun 2021. Menurut Syarifudin selaku ketua PSP SPN PT PWI 2 bahwa nilai dari THR ini merupakan hasil dari perjuangan bersama pada saat perundingan PKB tahun ini. “Saya mengucapkan terima kasih khususnya kepada seluruh jajaran pengurus PSP SPN PT PWI 2 dan umumnya kepada anggota yang telah mendukung penuh pergerakan SPN di PWI 2 ini. Semoga dengan nilai THR yang diatas undang – undang ini bisa memberikan kesejahteraan yang lebih kepada anggota, keluarganya, dan masyarakat pada umumnya”, imbuhnya.
SN 02/Editor