Ilustrasi

Hutang pesangon Rp 60 Milyar, Eks Buruh Tyfountex minta eksekusi aset pabrik

(SPN News) Sukoharjo, Sebanyak 965 Eks Buruh Tyfountex, Sukoharjo, menunjuk Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), untuk memperjuangkan hak uang pesangon yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Penandatanganan surat kuasa eksekusi oleh eks buruh PT Tyfountex, dilakukan pada (26/2/2020) di kantor BKBH UMS, Sukoharjo. Sebelumnya eks buruh PT Tyfountex sepakat di PHK dengan mendapat pesangon yang dicicil sebanyak 30 kali. Namun ditengah jalan proses pembayaran macet. Sebagai informasi bahwa eks buruh mendapat transfer pesangon di bulan Agustus 2019 dan sampai saat ini tidak ada pembayaran lagi.

Baca juga:  UPAH PEKERJA SEKTOR RETAIL LEBIH TINGGI DARI GAJI PEGAWAI PERBANKAN

Koordinator eks buruh Tyfountex, Cahyo Widodo, mengatakan sejak mengadakan mediasi di Disnakertrans tidak ada lagi komunikasi dengan Tyfountex.

“Kita melihat tidak ada niat Tyfountex untuk membayar pesangon. Awalnya mau angsur 30 kali ditawar jadi 60 kali, tapi kenyataannya sejak September tidak ada angsuran. Kita berharap dengan gugatan PHI kita bisa mendapatkan hak kita,” tandas Cahyo.

SN 09/Editor