Disnaker Kabupaten Bekasi mengaku hanya sebagai fasilitator dalam pembahasan UMSK
(SPN News) Cikarang, massa dari beberapa Federasi SP/SB di Kabupaten Bekasi pada 1 Februari 2018 mendatangi kantor Disnaker Kabupaten Bekasi. Adapun maksud kedatangannya adalah untuk mendesak agar Disnaker segera mendorong pembahasan UMSK di Kabupaten Bekasi.
Kadisnaker Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengatakan bahwa pembahasan itu perlu adanya tahapan, pasalnya penetapan upah itu pada tingkat provinsi baru diumumkan Maret 2018. Menurutnya, dalam perundingan pembahasan UMSK kedua belah pihak harus saling sepakat. Dan setelah itu baru melakukan pemetakan upah agar pengusaha merasa keberatan untuk memberikan hak pekerja. Begitu juga sebaliknya dengan hak pekerja atau buruh.
Edi mengkhawatirkan bila keputusan dilaksanakan tanpa tahapan perundingan maka potensinya tidak terakomodir antara kepentingan kedua pihak, maka itu harus ada jalan yang terbaik.”Pembahasan UMSK harus dirundingkan khawatir muncul pertentangan,” ucapnya. Ia menambahkan, kebijakan sektoral ini nantinya akan terealisasi pada Februari 2018 ini yang intinya menekankan hasil perundingan bersama baik serikat maupun pengusaha. “Sebab dalam pengupahan sektoral itu mengacu pada upah minimum kabupaten (UMK). Dan juga tingkat kemampuan perusahaan berdasarkan tingkatannya,” kata Edi beralasan.
Apalagi jika mengacu hal itu sudah menjadi regulasi atau aturan baku dalam sistem pengupahan. Tetapi serikat pekerja kata Edi menegaskan tidak dapat memaksa kalau menginginkan peningkatan yang lebih tinggi. Maka itu lanjut Edi menjelaskan, Disnaker hanya sebagai fasilitator untuk menjembatani SP/SB dengan sektoral (pengusaha) guna membahas masalah UMSK.
Sementara Mohammad Iqbal anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dari SPN mengatakan bahwa “sampai saat ini UMSK belum masuk pembahasan, baru pembahasan kajian upah sektor unggulan yang dibuat oleh tim independen dari CV AHASA dan direncanakan akan dibahas dalam rapat 6 dan 8 Februari 2018. Dan SPN akan berusaha maksimal agar TSK tetap masuk dalam sektor”.
Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor