SPN Kabupaten Morowali akan melakukan aksi mogok kerja selama 4 hari pada pekan depan terkait pembahasan UMSK yang mengalami jalan buntu

(SPN News) Morowali, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali menyerukan kepada karyawan yang ada di lingkup kawasan pertambangan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) untuk melakukan aksi mogok kerja selama 4 x 24 jam setelah perundingan terkait tuntutan yang diajukan oleh pekerja di Kabupaten Morowali menemui jalan buntu.

SPN merupakan salah satu Serikat Pekerja yang berada di lingkup kawasan industri pertambangan yang di klaim sebagai perusahaan tambang Nikel terbesar di kawasan Indonesia Timur itu dalam tuntutannya mereka meminta kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten Morowali sebesar 20 persen.

Katsaing selaku Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali mengatakan aksi mogok kerja selama empat hari penuh tersebut akan dilakukan pada pekan depan. Menurutnya langkah tersebut bakal mengganggu proses produksi di kawasan industri. “Aksi ini akan membuat proses produksi akan terganggu bahkan terhenti” ujarnya saat ditemui di Sekretariat SPN Disela-sela kegiatan konsolidasi bersama pengurus dan anggota Serikat Pekerja yang di pimpinnya (16/1/19)

Baca juga:  RAPERDA MEMPEKERJAKAN PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA TANGERANG

Sebelumnya telah dilakukan lima kali pertemuan antara APINDO, KADIN, Perusahaan, SP/SB yang di fasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mana pada pertemuan keempat yang dilangsungkan di Rumah Jabatan Bupati Morowali menghasilkan kesepakatan kenaikan UMSK sebesar 20 persen, kemudian hasil kesepakatan ini di kirim ke provinsi untuk mendapatkan pengesahan dari Gubernur Sulawesi Tengah. Namun seiring berjalannya waktu, di tingkat provinsi kesepakatan bersama tadi bukannya pengesahan yang didapatkan, justru kesepakatan yang ditandatangani bersama ini dikembalikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah dengan alasan belum adanya kesepahaman di tingkat Kabupaten.

Namun Katsaing menduga bahwa surat keberatan yang dilayangkan oleh PT IMIP ke Gubernur Sulawesi Tengah adalah faktor utama dikembalikannya rekomendasi kenaikan UMSK Marowali ke Kabupaten. Selain itu sikap perusahaan yang tidak konsisten, dimana saat itu ada perwakilan perusahaan yang hadir dan menyetujui kenaikan upah sebesar 20 persen tapi dikemudian hari justru PT IMIP melayangkan surat keberatan.

Baca juga:  HAK PEKERJA DAN KEWAJIBAN MEMBUAT PKB

Dengan adanya aksi mogok yang akan dilaksanakan pekan depan, Katsaing berharap perusahaan kembali ke komitmen awal, sehingga pengesahaan UMSK Kabupaten Morowali sebesar 20 persen tidak berlarut larut dan dapat segera dilaksanakannya demi kesejahteraan para pekerja.

Tina dari Anto Morowali/Editor