Isi dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus lebih baik dari pada aturan perundang-undangan yang berlaku

(SPN News) Tangerang, (11/09/2019) bertempat di Kampung Kalapa, Balaraja, Tangerang, PSP SPN PT Kadu Jaya Perkasa mengadakan pertemuan dengan para pengurusnya dalam rangka mematangkan draft pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang akan diajukan ke managament PT Kadu Jaya.

Sebelum diajukan, beberapa pasal dan ayat dalam PKB PT Kadu Jaya masih ada yang perlu direvisi dan dimatangkan. Pembaharuan tersebut diajukan sesuai dengan kondisi perusahaan, organisasi dan mengantisipasi terjadinya revisi regulasi ketenagakerjaan yang semakin kencang di isukan di kalangan buruh.

Dikonfirmasi selesai rapat pembahasan draft PKB dengan para pengurus PSP, Ketua PSP SPN PT Kadu Jaya Sunardi memastikan bahwa draft pembaharuan PKB akan diajukan setelah selesai pembahasan.

Baca juga:  PENERAPAN UMSK DI KABUPATEN BANDUNG BARAT MASIH SEBATAS IMPIAN

“Target, kurang lebih 2 bulan selesai perundingan PKB dengan pihak managament. Harapan apa yang kita rubah untuk lebih tinggi dari sebelumnya di setujui oleh managamen.” tambahnya.

SN 01/Editor