Belum seluruh perusahaan di Tegal melaksanakan ketentuan UMK 2018
(SPN News) Tegal, Pemkot Tegal telah menetapkan upah minimum kerja (UMK) senilai Rp 1,6 juta per Januari kemarin. Namun, penerapan UMK tersebut belum dilakukan secara menyeluruh oleh semua perusahaan. Ini terungkap dalam Rapat Dewan Pengupahan Kota Tegal di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin), Jalan Hang Tuah, Kamis (19/4) lalu. Disampaikan dalam rapat bahwa banyak perusahaan yang belum membayar UMK 2018 sebesar Rp 1,6 juta.
Rapat dipimpin Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Disnakerin Heru Setyawan, dengan dihadiri anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja, perguruan tinggi, dan pakar. Dewan Pengupahan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan dan pengembangan sistem pengupahan.
Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Tegal Kusdianingsih menerangkan, sebenarnya tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak memberikan gaji yang tinggi. Sebaliknya, perusahaan berhak menuntut pekerja yang profesional.
“Sehingga, take and give (penerimaan dan pemberian) seimbang,” kata Kusdianingsih.
Kusdianingsih memaparkan, perusahaan juga dalam memerima pekerja menginginkan tenaga kerja yang siap pakai. Di perusahaan seperti perhotelan, galangan kapal, rata-rata sudah menerapkan UMK. Yang tersengal-sengal, ungkap Kusdianingsih, adalah pabrikan besar. Terkait ini, Dewan Pengupahan diharapkan bisa lebih aktif.
Pakar dari Universitas Pancasakti Tegal Jaka Waskita tidak mau sepenuhnya menyalahkan perusahaan yang tidak memenuhi UMK. Sebab, dalam persoalan ini ada keruwetan. Jaka mendorong Pemerintah Kota Tegal untuk terjun memberikan motivasi kepada pekerja. Sehingga, pemberdayaan tenaga kerja berjalan secara maksimal.
Menanggapi ini, Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Disnakerin Heru Setyawan menyampaikan, bersama Dewan Pengupahan, Disnakerin telah membentuk tim deteksi dini untuk terjun memantau langsung ke lapangan.
“Dalam hal ini, dinas memberikan pembinaan. Sedang pemberian sanksinya oleh Satwasnaker,” jelas Heru.
Anggota Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasnaker) Wilayah Pekalongan Retno Hapsari mengemukakan, ketetapan UMK semestinya wajib dilaksanakan seluruh perusahaan. Namun dalam menindak perusahaan yang tidak memenuhi UMK, Satwasnaker tidak begitu saja memberikan sanksi, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Apabila ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi UMK, Satwasnaker melakukan pembinaaan dulu. Jika sudah dibina masih tetap membandel, baru akan dibawa ke persidangan.
“Satwasnaker berharap UMK dilaksanakan perusahaan. Hal ini paling riskan di seluruh perusahaan di Jawa Tengah dan menjadi sorotan Gubernur. Satwasnaker berkomitmen ada di tengah,” ungkap Retno.
Shanto dikutip dari radartegal.com/Editor