Ilustrasi
Perseroan Terbatas mikro dan kecil dapat didirikan oleh hanya 1 (satu) orang pendiri dan dilakukan hanya berdasarkan surat pernyataan pendirian, sehingga tidak lagi melibatkan notaris seperti pada pendirian Perseroan Terbatas (PT) pada umumnya
(SPNEWS) Jakarta, peraturan turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja tengah disiapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan salah satunya akan mengatur lebih lanjut mengenai teknis pendirian perseroan terbatas yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Menurut pasal 153 A UU 12/2020 dikatakan bahwa perseroan terbatas mikro dan kecil dapat didirikan oleh hanya 1 (satu) orang pendiri dan dilakukan hanya berdasarkan surat pernyataan pendirian, sehingga tidak lagi melibatkan notaris seperti pada pendirian Perseroan Terbatas (PT) pada umumnya.
Hal ini juga dinyatakan oleh Santun Maspari Siregar, Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
“Pemohon cukup melakukan deklarasi dengan mengisi form secara daring yang tersedia dalam laman ahu.go.id.” lanjutnya.
“Ke depan jasa notaris menjadi dibutuhkan ketika dia perusahaannya sudah menjadi lebih besar,” ujar Santun Maspari Siregar dalam Webinar Serap Aspirasi RPP UU Cipta Kerja dengan tema “Kemudahan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah” kerjasama dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI).
Perseroan terbatas dalam kategori usaha mikro dan kecil (UMK) yang didirikan oleh perseorangan umumnya memiliki karakteristik di mana pemegang saham adalah juga pengurus (direksi) dari perseroan. Jadi, untuk mempermudah usaha yang masuk dalam kategori mikro dan kecil ini, mulai dari Pendirian, perubahan sampai dengan pembubaran dapat dilakukan tanpa menggunakan akta notaris melainkan menggunakan surat pernyataan. Status badan hukumnya sendiri akan diperoleh sejak keluarnya Sertifikat Pendaftaran dari Ditjen AHU.
Secara alur, proses pendirian perseroan terbatas perorangan yang diuraikan dalam RPP turunan dari UU Cipta Kerja itu pun relatif sederhana melalui sistem daring (online). Pertama, pemohon membuka laman ahu.go.id. Kedua, pemohon mengisi pendataan pendirian. Dan langkah terakhir atau ketiga pemohon mengunduh bukti pendaftaran.
Santun menambahkan bahwa selain alur yang dibuat sederhana, kemudahan lainnya adalah pengumuman badan hukum dilakukan di laman web AHU dan tidak diperlukan pengumuman pada berita negara, serta kewajiban melaporkan keuangan juga dilakukan dengan format sederhana secara online.
“Terkait laporan keuangan ini, kami tengah mengumpulkan informasi dengan bertanya ke kalangan akademisi termasuk Kementerian Keuangan terkait seperti apa konsep laporan keuangan sederhana yang bisa dimengerti semua pihak,” ujarnya.
SN 09/Editor