Bagaimana pelaksanaan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di DKI Jakarta setelah diterbitkannya Surat Keputusan tentang UMSP pada tanggal 12 Maret 2018 oleh Anies Baswedan ?
(SPN News) Jakarta, Sejalan dengan diterbitkannya Surat Keputusan No 16/2018 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta Tahun 2018, perusahaan yang terklasifikasi sektoral tertentu yang tercantum dalam SK tersebut secara otomatis wajib mematuhi dan melaksanakan Surat Keputusan tersebut.
Dalam Surat Keputusan ini, terdapat 11 klasifikasi sektor dan 80 subsektor yang ditetapkan nilai upah minimumnya. Terkait dengan sektor tekstil, sandang dan kulit yang tebagi menjadi 4 subsektor yaitu sektor industri pertenunan ditetapkan sebesar Rp. 3.685.269,- atau selisih 1,01% dari UMP, sektor industri pakaian jadi dan sektor pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya ditetapkan sebesar Rp. 3.655.000,- atau selisih 0,19% dari UMP dan sektor industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari ditetapkan sebesar Rp. 3.720.996,- atau selisih 1,98% dari UMP.
Dua perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung yang terklasifikasi ke dalam sektor industri pakaian jadi dan sektor pakaian jadi dari tekstil yaitu PT Kaho Indah Citragarment dan PT Katexindo Citramandiri sudah melaksanakan ketentuan UMSP ini. Bahkan kedua perusahaan sudah memberikan pengumuman secara terbuka untuk membayar kekurangan upahnya yang terhitung sejak bulan januari tahun 2018.
Menurut Agus Rantau, Ketua DPC SPN Jakarta Utara untuk saat ini data secara lengkap tentang pelaksanaan UMSP belum terkumpul dikarenakan banyak dari PSP SPN yang belum memberikan laporan tentang hal ini. “Tapi demi bahan evaluasi data itu akan diinventarisir secepatnya bahkan jika diperlukan kita akan lakukan sidak ke PSP SPN”, imbuhnya.
Dede Hermawan, Jakarta 2/Editor