Banyak permasalahan ketenagakerjaan di 2017 yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan praktisi ketenagakerjaan.
(SPN News) Jakarta, tahun baru 2018 baru beberapa hari kita jalani dan seperti yang kita ketahui bahwa di 2017 banyak permasalahan ketenagakerjaan yang tidak terselesaikan dengan baik, bahkan cenderung semakin mengkhawatirkan dalam pelaksanaan ketenagakerjaan.
Kasus PHK masih menjadi momok yang menakutkan bagi pekerja. Sepanjang 2017 banyak terjadi kasus PHK walaupun Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan kasus PHK “dibawah 10.000 orang”, tetapi kalau kita membaca di berbagai media banyak terjadi PHK sepanjang 2017. PHK terjadi di berbagai sektor seperti ritel, perbankan, transportasi, manufaktur seperti tekstil, elektronik dan lain-lain.
Seiring dengan PHK maka akan menimbulkan permasalahan, seperti di kasus PT Freeport pekerja langsung tidak mendapatkan akses kesehatan karena program BPJS Kesehatannya langsung dihentikan. Sementara itu terjadi pula penarikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara masif di BPJS Ketenagakerjaan. Dan ternyata sepanjang 2017 pun banyak terkuak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya di program BPJS baik Ketenagakerjaan maupun kesehatan. Pelaksanaan BPJS Kesehatan pun masih menyisakan banyak persoalan baik masalah kesediaan kamar perawatan, obat dan lain-lain.
Permasalahan kecelakaan dan keselamatan kerja (K3) yang masih cukup tinggi terjadi di tahun 2017, sebab perhatian perusahaan terhadap K3 ini masih rendah. Sistem manajemen K3 (SMK3) perusahaan tidak berjalan dengan baik, dan masih banyak perusahaan yang tidak memiliki SMK3. Selain itu audit K3 dan Pengawasan K3 berdasarkan PP 50/2012 tentang Sistem Manajemen K3, dan UU No 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja, masih sangat minim dilakukan oleh pemerintah.
Kemudian outsourcing dan magang tenaga kerja semakin masif dilakukan serta dibarengi dengan minimnya perlindungan bagi tenaga kerja outsourcing dan magang. Seperti minimnya perlindungan terhadap Jaminan Sosial (BPJS), kontrak kerja yang tidak adil, dan tenaga kerja outsourcing serta magang yang dibayar di bawah upah minimum.
Akankah pemerintah membiarkan persoalan ini tetap terjadi?…dan apalah SP/SB pun pasif dalam menanggapi hal ini?…tentu ini menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab bagi semua pihak yang berkecimpung dalam bidang ketenagakerjaan.
Shanto dari berbagai sumber/Editor