Ilustrasi Pekerja

Semua pekerja baik formal maupun nor formal harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, menyatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak mendasar bagi pekerja atau buruh yang wajib dipenuhi oleh negara.

“Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, maka ketika pekerja atau buruh tersebut mengalami kecelakaan atau sakit dalam bekerja dapat terjamin,” ujar Dirjen Haiyani Rumondang ketika memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD), bertajuk Upaya dan Strategi Perlindungan Terhadap Pekerja/ Buruh Melalui Jamsostek Sesuai SJSN dikutip, Jumat (1/7/2022).

Haiyani mengatakan, saat ini kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh pekerja atau buruh.

Baca juga:  PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN BARU 29,6 PERSEN

Lebih lanjut, Haiyani mengatakan bahwa ini menjadi tugas besar dari pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh.

“Kami mendorong seluruh perusahaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja atau buruh,” katanya.

Dari FGD ini, ada suatu komunikasi yang dilakukan secara timbal balik antara pemerintah dengan pengusaha untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan kepada pekerja/buruh.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh pekerja/buruh,” pungkasnya.

SN 09/Editor