Buruh PT Selaras Kausa Busana (SKB) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pemerintah Kota Bekasi untuk mengadukan upah mereka selama 3 bulan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan

(SPN News) Bekasi, ratusan buruh PT Selaras Kausa Busana (SKB) yang beralamat di Jalan Caringin Rt 01 Rw 05, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pemerintah Kota Bekasi pada (30/11/2018). Massa buruh yang didominasi perempuan itu, menuntut Pemerintah Kota Bekasi ikut menekan perusahaan dan menjembatani buruh untuk memperjuangkan haknya yaitu upah yang tidak dibayar oleh perusahaan selama tiga bulan terakhir, terhitung sejak Agustus 2018.

“Perusahaan itu, belum membayarkan upah kepada 4000 buruh yang bekerja di SKB, selama 3 bulan terhitung dari Agustus 2018,” kata Ketua PSP SPN PT SKB Verawati.

Baca juga:  MEMBANGUN KEMBALI SEMANGAT FASILITATOR DPC SPN KAB. SERANG

Dikatakan, bahwa perusahaan tersebut sampai sekarang terhitung menunggak kewajibannya kepada karyawan sebesar Rp 12 miliar, kepada ribuan buruh selama tiga bulan. Untuk diketahui, buruh di PT SKB 90 persen jumlahnya adalah perempua. Sampai saat ini, lanjut Vera, ada pekerja yang masih aktif hadir sekitar 1917 pekerja, dengan masa kerja 28 tahun.

Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Cecep Farid, di ruang press room Humas. Kepada sejumlah perwakilan buruh, Farid, menegaskan, Pemerintah sudah berupaya memfasilitasi dengan melakukan komunikasi. Tapi pihak yang bertanggungjawab atau pengusaha dari PT SKB diketahui tidak berada di tempat.

“Pengusahanya tidak ada, ya sudah aset yang ada supaya terjamin untuk pekerja, kita ajukan ke pengadilan,” tandasnya.

Baca juga:  43.885 PERUSAHAAN DI JAKARTA MENUNGGAK BPJS KETENAGAKERJAAN

Melalui pengadilan, lanjutnya, diharapkan ada keputusan terkait aset yang ada. Bagaimana mekanismenya nanti, di pengadilan tata usaha akan memutuskan, aset bisa dicairkan untuk membayar hak buruh. Cecep mengakui, pemerintah tidak bisa menekan perusahaan lebih jauh untuk menunaikan kewajibannya kepada buruh. Dia juga mengatakan, pengusaha pemilik perusahaan bahkan diketahui membawa kabur uang sebanyak Rp 90 miliar ke negara asalnya, Korea.

“Pemerintah sudah memfasilitasi dan komunikasi, tetapi kendalanya, pengusahanya lari membawa kabur uang Rp 90 miliar itu,” pungkasnya.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor