Pekerja PT Pos Indonesia menyatakan bahwa perusahaan telah melanggar PKB

(SPN News) Bandung, Ribuan pekerja PT Pos Indonesia yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pos Indonesia, melakukan unjukrasa di depan gedung Graha Pos kota Bandung, (28/1/2019). Dalam unjuk rasa tersebut, ribuan pekerja dari 12 pengurus wilayah Serikat Pekerja Pos Indonesia, menuntut kesejahteraan dan keadilan pekerja.

“Telah terjadi pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku dari 2017-2019. Banyak sekali pelanggaran hak asasi manusia dan peningkatan kesejahteraan karyawan yang tidak dilaksanakan”, ungkap Ketua Serikat Pekerja Pos Indonesia Rhajaya Santosa.

Selain itu beberapa tuntutan lain diantaranya seperti masalah uang transport yang dinilai tidak adil, program akselerasi percepatan penyetaraan status karyawan dan pensiunan Pos Indonesia yang tersendat serta permasalahan lainnya menyangkut administrasi dan kesejahteraan pekerja.

Baca juga:  SIDANG KETIGA KASUS KRIMINALISASI 26 AKTIVIS BURUH

Sementara Sekretaris PT Pos Indoneisa Benny Utoyo mengungkapkan, aspirasi yang disampaikan para pekerja akan diakomodir oleh pihak manajemen. Ada jalur yang khusus menampung aspirasi tersebut, yaitu LKS Tripartit.
“Jadi nanti aspirasi-aspirasi itu, bisa kita bahas lebih lanjut di LKS Tripartit, yang disana didalamnya ada manajemen atau PT Pos Indonesia dan utusan dari Serikat Pekerja,”ucapnya.

SAP dikutip dari KBRN.com/Editor