Komite Perempuan Provinsi Banten menyelenggarakan konsolidasi buruh perempuan dalam rangka untuk menolak RUU Omnibus law.

(SPN News) Serang, pada hari Jum’at (20/03/2020) bertempat di ruang meeting PT Parkland World Indonesia Plant 2 berlangsung acara konsolidasi buruh perempuan yang diselenggarakan oleh Komite Perempuan Provinsi Banten yang mengambil tema “Bersama Komite Perempuan SPN Banten Memperkuat Barisan dan Strategi Dalam Mengakhiri Marginalisasi Aturan Dalam RUU Cipta Kerja dan Segala Bentuk Kekerasan di Dunia Kerja”. Acara ini diikuti oleh ratusan peserta dari PSP SPN yang ada di wilayah Provinsi Banten, dan dihadiri pula oleh DPP SPN sebagai Narasumber, Intan Indria Dewi, S.M selaku Ketua DPD SPN Provinsi Banten beserta jajarannya, dan juga DPC SPN Kabupaten Serang.

Baca juga:  GUBERNUR SOEKARWO MENAIKAN UMK ATAS ASAS KEADILAN

Dalam acara ini mengupas tuntas mengenai draft RUU Omnibus law khususnya klaster Tenaga kerja dengan Narasumber Nurlatifah dari DPP SPN. Selain itu juga Puji Santoso menyampaikan sembilan alasan SPN menolak RUU Omnibus law karena dianggap merugikan kepentingan buruh dan masyarakat pada umumnya.

Intan Indria Dewi, S.M menyampaikan bahwa ada suatu hal yang tidak kalah mematikan dari virus Covid -19 yang sudah merajalela di Indonesia, yakni Omnibus law cipta kerja. “Meskipun aksi tanggal 23 mendatang ditunda, akan tetapi kita harus tetap melakukan konsolidasi untuk penguatan barisan dan strategi untuk melawan kapitalisme yang menjadi awal mulanya RUU Omnibus law ini. Untuk itu kita wajib paham betul isi dari RUU tersebut dan hari ini kita akan bedah dan pelajari bersama isi dari pada Omnibus law Cipta kerja.” Ujarnya.

Baca juga:  DIDUGA MEMBAYAR UPAH DI BAWAH KETENTUAN, PT JANY FLORISTA INDONESIA DIDEMO SPN GRESIK

SN 02/Editor