Ilustrasi

Tidak terima dengan pernyataan pihak PR Sorgum membuat ratusan karyawan melakukan aksi tuntutan di PR Sorgum di depan Gedung DPRD Kabupaten Malang

(SPNEWS) Malang, Tidak terima dengan pernyataan pihak PR Sorgum membuat ratusan karyawan melakukan aksi tuntutan di PR Sorgum (11/11/2020) di depan Gedung DPRD Kabupaten Malang. Itu dilakukan sebelum mereka audiensi dengan Disnaker.

“Sebelum menggelar aksi kita sudah komunikasi bipartit sebanyak 3 kali. Namun tidak membuahkan hasil. Bahkan sebaliknya komunikasi antara kedua belah pihak selalu berakhir panas,” kata Kuasa Hukum eks buruh PR Sorgum, Yiyesta Ndaru Abadi.

“Perusahaan juga sempat menawarkan pesangon senilai Rp 4 juta dalam bipartit pertama. Dan Rp 8 juta dalam bipartit kedua. Nah, itu kan sangat tidak manusiawi,” ujarnya.

Baca juga:  ANJURAN DISNAKER KABUPATEN GRESIK DISINYALIR RUGIKAN BURUH PT SKDA

Atas dasar itulah, Yiyesa mengaku akan membuat laporan ke disnaker untuk proses tripartit. Dengan harapan hak-hak eks buruh itu ditunaikan oleh PR Sorgum.

Dan membuat puluhan eks buruh pabrik rokok Gudang Sorgum melanjutkan aksi audiensinya dengan DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang di gedung DPRD Kabupaten Malang.

Dalam audiensi itu mereka meminta Disnaker Kabupaten Malang menfasilitasi tuntutan mereka (buruh) kepada pihak perusahaan. Yang belum memberikan uang pesangon selama bekerja di PR Sorgum sekaligus sisa THR (Tunjangan Hari Raya) yang belum dibayarkan sebanyak 35 persen.

“Ya, kami datang ke sini untuk mengadu kepada Disnaker atas hak-hak eks buruh PR Sorgum yang belum dibayarkan,” terang Kuasa Hukum eks buruh PR Sorgum, Yiyesta Ndaru Abadi.

Baca juga:  PEMBERDAYAAN MEDIA SPN SEBAGAI BAGIAN DARI MEDIA KSPI

Kuasa hukum buruh menyebut jumlah pesangon yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan rata-rata senilai Rp 50-60 juta per orang.

“Sedangkan 35 persen sisa THR jika diuangkan kira senilai Rp 1,3 juta,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Yiyesa juga menilai proses PHK yang dilakukan kepada PR Sorgum yang jumlahnya berkisar 480 orang itu sepihak.

“Saya kira proses PHK. Sebab tiba-tiba manajemen PR Sorgum menyuruh karyawan tidak kerja. Kemudian disuruh ke Jamsostek untuk menyatakan sudah tidak bekerja sejak tanggal sekian,” tegasnya.

SN 09/Editor